SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait SK pemberhentian Sekdes Asemrudung Kades : kalau mekanismenya saya kurang tahu

Wita : Kades Asemrudung

Grobogan,  RM

          Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah atas nama Suraji mendapat berbagai persoalan dan mendapat kecaman dari baerbagai pihak. Karena SK tersebut dianggap tidak sah atau cacat hukum . Hasil penelusuran oleh radarminggu.com dari berbagai sumber bahwa, terbitnya SK tersebut sebelumnya kurang adanya proses atau mekanisme yang sudah diatur pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan No18 tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Grobogan No 7 tahun 2016 tentang perangkat desa.

          Sesuai pasal 24, dan pasal 26 serta pasal 40 Perbup No 18 tahun 2017 tentang Perda Grobogan No 7 tahun 2016 tentang perangkat desa untuk pemberhentian perangkat desa seharusnya melalui mekanisme yaitu melalui : Teguran lisan ke tertulis dengan tenggang waktu 30 hari, kemudian teguran tertulis pertama ke teguran tertulis kedua dengan tenggang waktu 30 hari, kemudian teguran tertulis kedua ke teguran tertulis yang ketiga dengan tenggang waktu 30 hari. Setelah teguran tertulis ketiga dengan tenggang waktu 30 hari kemudian diterbitkannya SK pemberhentian sementara paling lama tiga bulan kedepan atau yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. Dan untuk pemberhentian sementara bisa diperpanjang paling lama tiga bulan kedepan. Kemudian jika yang bersangkutan tidak ada perbaikan, hal tersebut dikonsultasikan ke Camat setempat untuk mendapatkan rekomendasi terkait pemberhentian sebelum diterbitkanya SK pemberhentian dari Kepala Desa.

          Seperti terjadi sebelumnya bahwa, seorang Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji telah diberikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kades Wita. SK tersebut telah tertanda tangani oleh Kades tanggal 03/10/2023. Dalam penyampaian SK tersebut diselenggarakan di Balai Desa Asemrudung pada Kamis, 5/10/2023 lalu. Penyelenggaraan tersebut juga menghadirkan Muspika setempat, seluruh perangkat Desa Asemrudung Tokoh Masyarakat serta BPD, Kewtua RT dan Rw se Desa Asemrudung.

          Kades Asemrudung Wita kepada radarminggu.com menyampaikan bahwa, pihaknya mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Sekdesnya dinilai sudah benar adanya karena Sekdes sudah banyak melanggar aturan kerja. Bahkan pihknya juga mengatakan jika hal itu sudah mendapat persetujuan dari Camat Geyer Oetoyo. Kades Wita juga menganggap jika Sekdes telah menghambat jalanya Pemerintahan Desa dan mempersulit pelayanan terhadap warga Desa Asemrudung. Selain itu Kades Wita juga memenuhi tuntutan sebagian warga meminta agar Sekdes diberhentikan dari jabatanya atau dipecat secara tidak hormat.

          Disinggung tentang mekanisme sebelum mengeluarkan SK Pemecatan Kades Wita mengatakan bahwa pihaknya kurang tahu adanya mekanisme yang ada. Dan Kades Wita menegaskan pihaknya memakai dasar Undang Undang RI Nomor  6 tahun 2014 tentang Desa.

“kalau mekanisme pemecatan saya kurang tahu mas” terang Wita.

          Dalam pantauan radarminggu.com, usai diterbitkanya SK pemberhentian tersebut Sekdes Suraji hingga saat ini masih berangkat Dinas dan masih melakukanya kewajibanya sebagai Sekdes seperti hari hari sebelumnya. Hal itu diakui oleh Sekdes. Hal ini diakui oleh Sekdes Suraji dan Kades Wita.

          Terkait adanya SK tersebut Sekdes lebih cenderung akan memilih jalur hukum dengan cara mengadukanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena menurut Sekdes sudah jelas SK tersebut Cacat Hukum. Sekdes juga menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut tidak melali adanya mekanisme yang benar.

Camat Geyer Oetoyo kepada wartawan mengatakan jika pihknya tidak pernah memberikan persetujuan atsa pemecatan Sekdes Suraji. Camat oetoyo sudah seringkali melakukan pembinaan terhadap Kades dan Sekdes tersebut berulang kali baik secara lisan maupun Surat Resmi. Masih menurut Camat Geyer, adanya SK pemecatan tersebut pihaknya sudah menyampaiakan kepada Bupati Grobogan Sri Sumarni. Dan hal ini sudah ditanggapi sangat serius oleh Bupati Sri Sumarni. Rabu (12/10/2023

“saya tegaskan, saya tidak pernah memberikan persetujuan terkait SK tersebut, bahkan hal ini telah saya laporka langsung kepada Bupati serta ditanggapi sangat serius oleh beliau” tegasnya. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib