SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Cabuli 10 Santriwati, Oknum Ustadz di Ponpes Al Hidayah Karangrayung diborgol Polisi

Grobogan, RM. _
   Keberadaan SULAIMAN alias PAK MAN (49) seorang Ustadz di Pondok Pesantren ( Ponpes) Al-Qur’an Al Hidayah yang berada di Ds Sumberjosari Kec. Karangrayung Grobogan Jawa Tengah tiba tiba membuat terkejut pada banyak orang. Terutama para orang tua Santriwati di Ponpes Tersebut. Tidak hanya itu, sejumlah orang tua Santriwati juga dibuat geram oleh oknum Ustadz Sulaiman. Hal itu dipicu setelah adanya terungkapnya perbuatan cabul terhadap 10 Santriwati yang dilakukan oleh Sulaiman. Hingga akhirnya Sulaiman diringkus Polisi.
   Informasi yang dihimpun dari Kepolisian bahwa, Sulaiman merupakan warga Dsn. Sumber Barat, RT 4/8, Ds. Sumberjosari, Kec. Karangrayung. Ia telah dilaporkan oleh salah satu orang tua Santriwati karena anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh Sulaiman. Terbongkarnya perbuatan bejat tersebut setelah beredar informasi yang diperoleh oleh orang tua tersebut dengan adanya peristiwa pencabulan di Ponpes Al Hidayah. Merasa punya anak telah Mondok di Ponpes tersebut sehingga ia bertanya pada putrinya, setelah putrinya ditanya justru putri tersebut mengaku bahwa dirinya juga salah satu yang menjadi korban pencabulan. Tentu saja hal ini mengejutkan bagi keluarganya. Kemudian orang tuanya langsung melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan Polisi langsung mencari keberadaan Ustadz tersebut dan langsung mengamankanya.
   Menurut Kapolres Grobogan AKBP RONNY TRI PRASETYO NUGROHO, M.Si dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Ada 10 Santriwati yang menjadi korban pelaku, modus pelaku adalah berpura – pura mengobati para santriwati yang sakit dengan cara meraba – raba daerah sekitar kemaluan dan meremas payudara korban. Selain itu modus yang dilakukakn oleh pelaku bahwa, pelaku berpura – pura membangunkan korban untuk sholat tahajud dan sahur. Dan hal itu dilakukannya di kamar Khasanah Ponpes tersebut. Sedangkan semua korbannya masih di bawah umur karena masih berstatus pelajar di salah satu MTS di Karangrayung.
   Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 SK pengangkatan sebagai ustadz di Ponpes, 1 atasan kaos lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna biru, 1 celana dalam warna putih dan 1 dalaman warna putih.
  Sementara pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI no. 17/2016 tentang penetapan PERPU RI NO 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Dan dalam hal ini tindak pidana tersebut apabila di lakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana di maksud.gik rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib