SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Surat edaran Kadinas Pendidikan Grobogan menimbulkan masalah

Ruang Paripurna 2 DPRD Grobogan

Grobogan,  RM _

          Meski sudah hampir dua bulan atas beredarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Grobogan, hingga sekarang surat tersebut masih banyak terjadi dibahas dan menjadi bahan gunjingan oleh kalangan masyarakat. Surat edaran tersebut telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Drs Purnyomo M Pd yang berisikan himbauan untuk mengadakan kunjungan Wisata Festival Jerami di Desa Banjareja Kecamatan Gabus Grobogan pada beberapa waktu lalu kepada para Murid SD dan SMP se Kabupaten Grobogan. Tentu saja hal ini menjadikan polemik dan menjadi bahan perbincangan serta menyangkut tentang SDM Kadin Purnyomo yang patut diragukan dan lain lain. Permasalahan ini juga sampai diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan.

          Beredarnya surat edaran Kadin Pendidikan Grobogan yang menimbulkan masalah tersebut membuat sejumlah Pewarta Grobogan melakukan penelusuran penyebab dari masalah surat tersebut, sementara ada dugaan keterkaitan dengan fee dari hasil penjualan tiket masuk ke obyek wisata tersebut. Diperoleh informasi bahwa, pihak Dinas diduga telah mendapatkan  fee 10% dari penjualan tiket masuk. Tentu saja hal ini sontak menimbulkan ;pro dan kontra dari sehumlah Kepala sekolah dan para wali murid dan masyarakat luas.



          Menurut Ali Rukamto media Lintasindo.com bahwa, hasil investigasinya memperoleh catatan Jumlah murid SD se Kab Grobogan sebanyak 117.485 siswa. Kehadiran dari para murid yaitu 60% atau yang ikut wisata sekitar 70.491 murid. Jika dari jumlah murid dikalikan harga tiket Rp, 15.000 , sehingga hasil dari enjualan tiket atau uang yang diraup dari murid SD yaitu Rp, 1.057.365.000. kemudian untuk murid SMP berjumlah 48.697 murid, dan yang ikut hadir 40% dari jumlah tersebut yaitu 19.478 murid. Jika dikalikan 15 rb nilai uang mencapai 292.170.000.

“Jika yang menyangkut fee penjualan tiket tersebut benar benar terjadi, alangkah bobroknya dunia pendidikan di Grobogan ini” kata Ali Rukamto.

          Sementara itu, Purnyomo dalam saat dipanggil oleh Komisi D DPRD Grobogan pada Rabu, 9/11/22 mengatakan bahwa, pihaknya sebenarnya merasa tidak ingin dan tidak perlu menanggapi permasalahan tersebut. Menurutnya surat tersebut dianggap wajar jika disampaikan dan dihimaukan kepada bawahanya. Gik rm 

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib