SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Vidio viral di Medsos, Ambil Kendaraan Laka di Polres Grobogan Bayar Rp 24 Juta


Grobogan, RM –

Citra Kepolisian Polres Grobogan kembali tercoreng, hal ini karena beredarnya Sebuah video yang berisikan percakapan tentang proses mengambil kendaraan di Polres Grobogan bahwa, usai kecelakaan harus membayar Rp 24 juta. Tentu saja beredarnya vidio tersebut membuat banyak pihak tersas tertampar.

Video berdurasi 7 menit 27 detik itu telah diunggah sebuah akun Facebook bernama Hukum dan Kriminal. Dalam video memperlihatkan seorang sopir bus bernama Cipto Utomo ditanya seorang yang diduga anggota LSM.

Cipto merupakan sopir minibus Isuzu Elf dengan Plat nopol K 720 KB yang terlibat kecelakaan dengan menabrak pengendara Sepeda Motor (SPM) bernopol K 5541 KHF di perempatan pasar Desa Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada April 2022 lalu.

Dalam video tersebut Cipto mengaku bahwa, saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan ia telah diminta uang sebesar Rp 24 juta. Cipto juga mengakui jika pihaknya  sudah berdamai dengan pihak keluarga korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, Sang sopir juga menyebut nama Aiptu Susmono anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan. Anggota itu lah yang menerangkan tentang pembayaran uang Rp 24 juta tersebut berdasarkan undang-undang.

“Intinya harus ada duit Rp 24 juta, baru unit (bus, red) dikeluarkan ya,” tegas Eko yang kemudian dibenarkan Cipto.

Terkait beredarnya vidio tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu Putra memberikan klarifikasi (Selasa (10/5/2022)). Turut dihadirkan Aiptu Susmono, anggota polisi yang dituduh meminta uang tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut Ipda Pandu menjelaskan bahwa, dalam kecelakaan tersebut, pengendara yang ditabrak Cipto dengan bus akhirnya meninggal dunia. Sedangkan, penanganan kasusnya saat ini masih masih dalam proses pemeriksaan pada semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dan belum selesai karena pengendara SPM hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.

“mengenai Video tersebut diviralkan atas nama Eko LSM dari Demak. Untuk kasus tersebut, kami melaksanakan proses hukum sesuai yang berlaku meskipun sudah damai antara pelaku dan korban,” tegas Ipa Pandu.

          Sedangkan Aiptu Susmono dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa, pihaknya hanya menjelaskan mengenai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas mengenai kecelakaan . Dia mengaku tidak meminta uang sebesar Rp 24 juta sebagaimana dimaksud.

Simak juga Vidionya :


  Dijelaskan dalam Undand Undang dan perlu diketahui untuk semuanya bahwa, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Setiap orang, siapa pun yang mengalami kecelakaan seperti ini, harus menunggu berkas lengkap. Tidak bisa serta merta kendaraan diambil, tidak bisa,” terang Susmono.

Terkait viralnya video tersebut, pihak Unit Gakkum akan memanggil Eko dan Cipto. Selain itu jika sudah selesai melengkapi berkas pemeriksaan, pihak Gakkum juga akan melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan tersebut. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib