![]() |
AKBP Jury Leonard Siahaan saat Konferensi Pers |
Dua pelaku/penjual kupon perjudian
Jenis Toto Gelap (Togel) Hongkong/HK berhasil ditangkap oleh jajaran Sat
Reskrim Polres Grobogan.Dua orang pelaku/penjual kupon judi tersebut ditangkap
di dua lokasi yang berbeda. Dan dari masing masing pelaku polisi menemukan
sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar RP. 160.000 dan Rp.332.000,.
Guna Proses hukum lebih lanjut, tentu saja keduanya langsung digelandang ke
Mapolres Grobogan Jawa Tengah.
Dalam Konferensi
Pers 10/07/20 Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard
Siahaan menyampaikan bahwa, dalam sehari pihaknya telah menangkap dua
orang pelaku judi Togel jenis Hongkong/HK di dua TKP yang berbeda. Dintaranya
masing masing pelaku bernama Darmadi 37th warga Rt 02/Rw 07 Desa Sugihan
Kecamatan Toroh Grobogan. Ia telah ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di
depan SDN II Sugihan Toroh.
Dari penangkapan
tersebut selain uang tunai polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1
Handphone merk Xiomay yang berisikan email serta Aplikasi jeniis togel Hongkong
serta screenshot bukti pembelian Nomor Judi.
Kemudian pelaku yang
ditangkap lainya yaitu Ari Triwibowo 31th warga Kwarungan Rt 03 / Rw 04
Kelurahan Kalongan kecamatan Purwodadi. Pelaku telah ditangkap di rumah bagian
belakang milik Rustoyo yang yang masih merupakan tetangga Pelaku. Sementara dari
pelaku ini selain ditemukan bukti berupa uang tunai RP 332.000,- polisi juga
berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 2 bendel kupon yang sudah terjual,
5 bendel kupon yang belum terjual serta alat tulis lainya. Guna penyidikan
lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Grobogan Jawa
Tengah.
Kapolres Jery juga
menyampaikan bahwa, penangkapan dua orang tersebut bardasarkan informasi dari
warga yang memberitahu kepada petugas jika di lokasi tersebut terdapat Praktek
penjualan kupon judi jenis Togel HK. Kemudian setelah petugas melakukan penyelidikan
ternyata benar didapat adanya praktek judi. Tentu saja petugas tidak menyia
nyiakan waktu dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku terjerat
pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda
paling banyak 25 Juta Rupiah. gik rm