SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Ditemukan BB 160 Ribu dan 332 Ribu , dua pelaku judi togel ditangkap Polisi

AKBP Jury Leonard Siahaan saat Konferensi Pers 
  Dua pelaku/penjual kupon perjudian Jenis Toto Gelap (Togel) Hongkong/HK berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan.Dua orang pelaku/penjual kupon judi tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dan dari masing masing pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar RP. 160.000 dan Rp.332.000,. Guna Proses hukum lebih lanjut, tentu saja keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan Jawa Tengah.
Dalam Konferensi Pers 10/07/20 Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan bahwa, dalam sehari pihaknya telah menangkap dua orang pelaku judi Togel jenis Hongkong/HK di dua TKP yang berbeda. Dintaranya masing masing pelaku bernama Darmadi 37th warga Rt 02/Rw 07 Desa Sugihan Kecamatan Toroh Grobogan. Ia telah ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di depan SDN II Sugihan Toroh.
  Dari penangkapan tersebut selain uang tunai polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone merk Xiomay yang berisikan email serta Aplikasi jeniis togel Hongkong serta screenshot bukti pembelian Nomor Judi.
  Kemudian pelaku yang ditangkap lainya yaitu Ari Triwibowo 31th warga Kwarungan Rt 03 / Rw 04 Kelurahan Kalongan kecamatan Purwodadi. Pelaku telah ditangkap di rumah bagian belakang milik Rustoyo yang yang masih merupakan tetangga Pelaku. Sementara dari pelaku ini selain ditemukan bukti berupa uang tunai RP 332.000,- polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 2 bendel kupon yang sudah terjual, 5 bendel kupon yang belum terjual serta alat tulis lainya. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Grobogan Jawa Tengah.
  Kapolres Jery juga menyampaikan bahwa, penangkapan dua orang tersebut bardasarkan informasi dari warga yang memberitahu kepada petugas jika di lokasi tersebut terdapat Praktek penjualan kupon judi jenis Togel HK. Kemudian setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata benar didapat adanya praktek judi. Tentu saja petugas tidak menyia nyiakan waktu dan langsung melakukan penangkapan.

  Pelaku terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah. gik rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib