Nasib
sial tidak bisa dihindari lagi. Karena mereka tanpa sadar jika yang dilakukan
telah diintai oleh anggota Sat Reskrim Polres Grobogan. Tentu saja sempat
mereka kaget , saat asik bermain judi Dadu tiga orang pelaku digrebek Polisi. Penggrebekan
ini dilakukan pada hari Sabtu 27/06/20 sekitar pukul 17.00 wib. Hal ini terjadi
di lokasi perjudian di sebuah Kebun depan lapangan Volly Dsn Tunggak 1 Desa
Tunggak Kec Toroh Grobogan Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan sa’at jumpa Pers pada Jum’ at 10/07/20
siang tadi bahwa penangudi kapan tiga pelaku judi Dadu tersebut berawal atas
informasi masyarakat jika dilokasi tersebut telah terjadi adanya praktek judi
jenis dadu. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan
tersebut, saat hari Sabtu 27/06/20 sekitar Pukul 17 wib polisi mendapatkan lagi
nformasi jika di TKP sedang berlangsung adanya perjudian jenis dadu. Mendapat informasi
demikian petugas langsung mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan telah berhasil
diamankan tiga orang pelaku diantaranya Siswiyanto 48th warga Dusun Katelan
Desa Plosoharjo Toroh, Sido Mulyo 42 th warga Dusun Dalon Desa Genengsari Kec
Toroh dan Slamet 65th warga Dusun Tlogomulyo Toroh. Selain mengamankan tiga
pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.075.000, 4
pasang mata dadu beserta kertas beberan angka tempat paasang taruhan dan satu
lembar tikar untuk alas judi.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tiga
pelaku bersama barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Grobogan. Tiga pelaku
dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling
lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah. gik rm