![]() |
Lokasi Tambang di Desa Karangrejo Grobogan |
Ulah
mafia tambang Ilegal di Grobogan tergolong semakin nekat, dengan berkedok
menolong petani dan berdalih penataan lahan non Produktif pangan untuk dijadikan
lahan Produktif pangan mereka dengan seenaknya merusak lingkungan. Al hasil,
bahaya dan resiko tinggi yang menjadi korban justru masyarakat sekitar lokasi
sendiri. Sedangkan pihak yang terkait pemangku wilayah terkesan tutup mata. Seperti
penelusuran tim radar minggu telah ditemukan adanya penambangan yang tanpa
dilengkapi surat surat resmi ijin
pertambangan berlokasi di Desa Karangrejo Kec / Kab Grobogan Jawa Tengah. Menurut
pekerja, ia diperintah oleh seorang perempuan bernama Yani warga Wolo
Penawangan Grobogan. Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus
sebelum surat ijin resmi penambangan ia peroleh.
“Setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal
74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).”
Menurut salah
seorang operator Escavator minggu (21/06/20) kepada radar minggu ia bekerja
dilokasi tersebut atas perintah Yani. Ia juga mengatakan bahwa tentang ijin dan
tidaknya pertambangan tersebut juga tidak mengerti.
Hal yang sama
juga disampaikan oleh Suyanto Suami Kepala Desa Karangrejo Kec/Kab Grobogan minggu
(21/06/20) bahwa, Tambang tersebut dikelola oleh Yani. Menurut seorang yang
dikenal dengan sebutan To thil yang merupakan Suami orang nomor satu didesa ini
sebelum penambangan dilakukan terlebuh dahulu Yani telah koordinasi dengan To
thil untuk mencari area Tambang di desanya. Tentu saja hal ini disambut baik
oleh To thil, namun dengan catatan dan harapan memakai ijin yang resmi.
Kemudian dilanjut
untuk sosialisai kepada warga yang memiliki tanah disekitar area tambang yang
ditunjuk. Warga pun menyambutnya dengan baik serta telah mengumpulkan dokumen
dokumen tanah guna melengkapi proses perijinan. Dan dokumen tersebut kemudian
diserahkan ke pihak Yani. Namun hingga saat ditemui oleh radar minggu, Suami
kades tersebut belum pernah tahu sudah diajukan perijinannya oleh Yani atau
belum.
![]() |
Suami Kades Karangrejo |
Suami Kades
Karangrejo ini juga menyampaikan bahwa ditengah kegiatan tersebut juga pernah
berhenti beberapa hari. Pemilik tanah juga sudah mulai resah kawatir adanya
tidak diteruskan penambangan tersebut. Karena lahan mereka dan jalan sudah
terlanjur rusak adanya kegiatan penambangan. Sedangkan dari Pihak Yani juga
tidak ada komunikasi dengan para pemilik tanah dan pihak Kades.
Karena mendapat
keluhan dari para pemilik tanah dan keluhan warga serta khawatir Yani tidak
bertanggung jawab, sehingga suami Kades tersebut menghubungi Yani dan meminta
untuk bertanggung jawab dan mengoperasikan lagi pertambanganya.
“jika tidak diteruskan, esacavator akan dibakar massa”
jelas To thil. Hingga akhirnya atas perintah Yani tambang tersebut telah dibuka
kembali saat itu.
Kepala Tehnik
Tambang Kabupaten Grobogan Ali Rukamto saat menanyakan tentang dokumen Tambang
di desa tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan, ternyata hingga saat
itu dokumen penambangan di Desa Karangrejo belum ada masuk ke DLH. Tentu saja
hal ini diduga kuat bahwa tambang tersebut Ilegal.
Ali Rukamto
mengutuk keras adanya mafia tambang yang hanya memikirkan keuntungan sepihak
namun tidak memikirkan dampak dan rusaknya lingkungan akibat ulah mereka. Apapun
alasnya, pelaku benar benar sudah melakukan perbuatan Pidana.
“Dan sudah saatnya penegak hukum di Kabupaten Grobogan
tidak loyo menghadapi para mafia tambang. Tegasnya. Tim rm
simak juga vidionya :
simak juga vidionya :