SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Dibiayai oleh Yani Wolo ? Di Grobogan, tambang ilegal makin bersemi

Lokasi Tambang di Desa Karangrejo Grobogan
Grobogan, RM. _
  Ulah mafia tambang Ilegal di Grobogan tergolong semakin nekat, dengan berkedok menolong petani dan berdalih penataan lahan non Produktif pangan untuk dijadikan lahan Produktif pangan mereka dengan seenaknya merusak lingkungan. Al hasil, bahaya dan resiko tinggi yang menjadi korban justru masyarakat sekitar lokasi sendiri. Sedangkan pihak yang terkait pemangku wilayah terkesan tutup mata. Seperti penelusuran tim radar minggu telah ditemukan adanya penambangan yang tanpa dilengkapi surat  surat resmi ijin pertambangan berlokasi di Desa Karangrejo Kec / Kab Grobogan Jawa Tengah. Menurut pekerja, ia diperintah oleh seorang perempuan bernama Yani warga Wolo Penawangan Grobogan. Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus sebelum surat ijin resmi penambangan ia peroleh.
  “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
  Menurut salah seorang operator Escavator minggu (21/06/20) kepada radar minggu ia bekerja dilokasi tersebut atas perintah Yani. Ia juga mengatakan bahwa tentang ijin dan tidaknya pertambangan tersebut juga tidak mengerti.
  Hal yang sama juga disampaikan oleh Suyanto Suami Kepala Desa Karangrejo Kec/Kab Grobogan minggu (21/06/20) bahwa, Tambang tersebut dikelola oleh Yani. Menurut seorang yang dikenal dengan sebutan To thil yang merupakan Suami orang nomor satu didesa ini sebelum penambangan dilakukan terlebuh dahulu Yani telah koordinasi dengan To thil untuk mencari area Tambang di desanya. Tentu saja hal ini disambut baik oleh To thil, namun dengan catatan dan harapan memakai ijin yang resmi.
  Kemudian dilanjut untuk sosialisai kepada warga yang memiliki tanah disekitar area tambang yang ditunjuk. Warga pun menyambutnya dengan baik serta telah mengumpulkan dokumen dokumen tanah guna melengkapi proses perijinan. Dan dokumen tersebut kemudian diserahkan ke pihak Yani. Namun hingga saat ditemui oleh radar minggu, Suami kades tersebut belum pernah tahu sudah diajukan perijinannya oleh Yani atau belum.
Suami Kades Karangrejo
  Suami Kades Karangrejo ini juga menyampaikan bahwa ditengah kegiatan tersebut juga pernah berhenti beberapa hari. Pemilik tanah juga sudah mulai resah kawatir adanya tidak diteruskan penambangan tersebut. Karena lahan mereka dan jalan sudah terlanjur rusak adanya kegiatan penambangan. Sedangkan dari Pihak Yani juga tidak ada komunikasi dengan para pemilik tanah dan pihak Kades.
  Karena mendapat keluhan dari para pemilik tanah dan keluhan warga serta khawatir Yani tidak bertanggung jawab, sehingga suami Kades tersebut menghubungi Yani dan meminta untuk bertanggung jawab dan mengoperasikan lagi pertambanganya.
“jika tidak diteruskan, esacavator akan dibakar massa” jelas To thil. Hingga akhirnya atas perintah Yani tambang tersebut telah dibuka kembali saat itu.
  Kepala Tehnik Tambang Kabupaten Grobogan Ali Rukamto saat menanyakan tentang dokumen Tambang di desa tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan, ternyata hingga saat itu dokumen penambangan di Desa Karangrejo belum ada masuk ke DLH. Tentu saja hal ini diduga kuat bahwa tambang tersebut Ilegal.
  Ali Rukamto mengutuk keras adanya mafia tambang yang hanya memikirkan keuntungan sepihak namun tidak memikirkan dampak dan rusaknya lingkungan akibat ulah mereka. Apapun alasnya, pelaku benar benar sudah melakukan perbuatan Pidana.
“Dan sudah saatnya penegak hukum di Kabupaten Grobogan tidak loyo menghadapi para mafia tambang. Tegasnya. Tim rm

simak juga vidionya :


Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib