SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, tambang ilegal makin bersemi

Tiga Lokasi Tambang yang diduga Ilegal saat disidak Dinas ESDM Jateng
Grobogan, RM. _
  Meskipun sudah jelas ada pelanggaran pidana bagi yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, namun hal ini tidak membuat mereka para penambang takut. Karena selama ini mereka terkesan merasa aman dan nyaman serta bebas untuk melakukanya. Tanpa pernah ada tindakan yang tegas dari pihak terkait. Sehingga titik lokasi penambangan liar tanpa dilengkapi surat surat perijinan semakin bersemi. Hasil dari penelusuran radar minggu bersama Ali Rukamto Kepala Tehnik Tambang Kabupaten Grobogan sementara ditemukan adanya dugaan tambang yang tidak dilengkapi surat surat resmi antara lain di Desa Sindurejo Kec Toroh, Desa Watupawon Kecamatan Penawangan dan Desa Karangrejo Kecamatan/Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Lokasi tambang di Desa Karangrejo Kec/Kab Grobogan
  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan bahwa, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
  Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010.
  Dikatakan Ali Rukamto bahwa, mereka para pengusaha mafia tambang sudah termasuk kategori keterlaluan dan terkesan kebal hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Untuk itu, Ali Rukamto yang juga Ketua LSM Forum Pemerhati Masyarakat Desa (FPMD) Grobogan tersebut meminta agar pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  Ali juga menyampaikan bahwa, sesuai dengan undang undang Terdapat ancaman pidana penjara bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin, tidak terkecuali pertambangan rakyat, maupun usaha pertambangan khusus seperti penampungan dan pengangkutannya.
  Sementara itu Heri selaku Inspektur Pertambangan saat melakukan Sosialisasi Teknis Pertambangan di Desa Mrisi Tanggungharjo minggu lalu mengatakan bahwa, penambang Manual akan dikoordinasikan dengan pengusaha Tambang Legal guna menjalin kerja sama. Sehingga tambang manual masih tetap bisa berjalan dan tidak memutuskan ekonomi rakyat.
  Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Profinsi Jawa Tengah bahwa, agar tambang manual tetap bisa operasional maka mereka perlu diwadahi dengan memiliki Badan Hukum. Misalkan membentuk Koperasi yang beranggotakan khususnya para pekerja tambang. Sehingga hal ini bisa untuk menjalin kerja sama dengan pengusaha tambang yang memiliki legalitas lengkap. Gik rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib