![]() |
Tiga Lokasi Tambang yang diduga Ilegal saat disidak Dinas ESDM Jateng |
Meskipun
sudah jelas ada pelanggaran pidana bagi yang melakukan kegiatan penambangan
tanpa izin, namun hal ini tidak membuat mereka para penambang takut. Karena
selama ini mereka terkesan merasa aman dan nyaman serta bebas untuk
melakukanya. Tanpa pernah ada tindakan yang tegas dari pihak terkait. Sehingga
titik lokasi penambangan liar tanpa
dilengkapi surat surat perijinan semakin bersemi. Hasil dari penelusuran radar minggu bersama Ali Rukamto
Kepala Tehnik Tambang Kabupaten
Grobogan sementara ditemukan adanya dugaan tambang yang tidak dilengkapi surat
surat resmi antara lain di Desa Sindurejo Kec Toroh, Desa Watupawon Kecamatan
Penawangan dan Desa Karangrejo Kecamatan/Kabupaten
Grobogan Jawa Tengah.
![]() |
Lokasi tambang di Desa Karangrejo Kec/Kab Grobogan |
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158
merumuskan bahwa, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR
atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48,
pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Izin
yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 UU No. 4
Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR)
atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan,
pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang
sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan
pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam
Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010.
Dikatakan Ali
Rukamto bahwa, mereka para pengusaha mafia tambang sudah termasuk kategori
keterlaluan dan terkesan kebal hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus
menerus. Untuk itu, Ali Rukamto yang juga Ketua LSM Forum Pemerhati Masyarakat
Desa (FPMD) Grobogan tersebut meminta agar pihak yang terkait untuk segera
mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ali juga
menyampaikan bahwa, sesuai dengan undang undang Terdapat
ancaman pidana penjara bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin, tidak
terkecuali pertambangan rakyat, maupun usaha pertambangan khusus seperti
penampungan dan pengangkutannya.
Sementara itu
Heri selaku Inspektur Pertambangan saat melakukan Sosialisasi Teknis
Pertambangan di Desa Mrisi Tanggungharjo minggu lalu mengatakan bahwa,
penambang Manual akan dikoordinasikan dengan pengusaha Tambang Legal guna
menjalin kerja sama. Sehingga tambang manual masih tetap bisa berjalan dan
tidak memutuskan ekonomi rakyat.
Hal yang sama
juga disampaikan oleh Agus Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Profinsi Jawa
Tengah bahwa, agar tambang manual tetap bisa operasional maka mereka perlu
diwadahi dengan memiliki Badan Hukum. Misalkan membentuk Koperasi yang
beranggotakan khususnya para pekerja tambang. Sehingga hal ini bisa untuk
menjalin kerja sama dengan pengusaha tambang yang memiliki legalitas lengkap. Gik
rm