![]() |
Sebuah mobil panter yang ikut diamankan |
Kurang
dari 24 jam Sat Reskrim Polres Grobogan Jawa Tengah telah meringkus dua orang
Pencuri di dua TKP serta dengan modus yang berbeda yang dilakukan pelaku. Hal
ini dilakukan pada hari Rabu 08/07/20. Guna penyidikan lebih lanjut kini para
pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan.
Dua pencuri yang diringkus
tersebut diantaranya pelaku bernama Suwarno 39th warga Desa Kemadohbatur Kec
Tawangharjo Grobogan. Sa’at ditangkap, Pelaku sedang berada dalam mobil yang ia
naiki dan terparkir di depan Masjid Darut Taqwa terletak di Desa Depok Selatan
Kec Toroh.
Kapolres Grobogan AKBP
Jury Leonard Siahaan menyampaikan bahwa, tersangka ini diringkus oleh anggota
Resmob Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Toroh telah melakukan
Patroli pada Rabu (08/07/20), sekitar pukul 02.30 sesaat melintas TKP sedang mendapati
mobil Isuzu Panter dengan Nopol AB 1066 CD sedang parkir dan terkesan
mencurigakan. Kemudian Petugas telah mengecgakan. Kemudian Petugas telah
mengecek kondisiek kondisi dalam mobil tersebut. sa’at dilakukan pengecekan pet
dalam mobil tersebut. sa’at dilakukan pengecekan petugas telah mengetahui dalam
mobil telah terdapat 4 unit ACCU. Melihat gelagat tersangka sudah mencurigakan
sehingga petugas langsung mengugas telah mengetahui dalam mobil telah terdapat
4 unit ACCU. Melihat gelagat tersangka sudah mencurigakan sehingga petugas
langsung menggiringnya ke Mapolsek Toroh.
Bersamaan dengan
itu, pagi harinya sekitar pukul 08.00 wib telah datang seorang korban/pelapor
menyampaikan bahwa dirumahnya telah terjadi kemalingan accu mobil. Diketahui
korban bernama Drs Zaenuri 57th warga Desa Depok selatan kec Toroh. Setelah petugas
menunjukan dua unit accu pada korban dengan maksud benar atau tidak accu yang
dimaksud, ternyata korban mengakui jika accu tersebut miliknya. Akhirnya
tersangka harus mempertanggung jawabkanya dan harus mendekam ditahanan
Mapolres. Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu Unit Isuzu Panter, dua
buah accu KBM Truk dan dua buah kunci pas berukuran 10/12. Sementara korban
mengalami kerugian sekitar 1.550.000
Masih menurut
Kapolres Jery bahwa, tersangka pencuri yang satunya yaitu Edi Susilo 39th warga
Dusun Ngacir Desa Kenteng Kec Toroh. Ia
diringkus usai melakukan aksinya mencuri sebuah dompet milik Darsupi 54th warga
Dusun/Desa Putat Kec Purwodadi. dompet yang berisi Uang tunai sebesar Rp
1.862.000,- dan Hp merk samsung itu diletakan di dasbor sepeda motor miliknya
dan diparkir di depan Rumah Hardi warga setempat/TKP. Selang sepuluh menit
kemudian tiba tiba pelaku mendekat SPM yang telah diparkir dan langsung
mengambil dompet. Beruntung aksi tersebut langsung diketahui oleh pemilik. Kemudian
pemilik berteriak minta tolong serta mengejar pelaku.
Pelaku berusaha
kabur, namun dengan jarak sekitar 15 meter dari tempat perkir SPM hingga pelaku
langsung tertangkap. Saat tertangkap pelaku berusaha membuang barang hasil
curianya.
Namun barang tersebut ditemukan lagi dibawah kursi Salon
kecantikan yang berada dekat TKP. Sesaat kemudian setelah menangkap pelaku,
korban langsung melaporkanya ke Polsek Kota Purwadadi. Dan petugas Polsek
langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa
sebuah dompet berisikan uang tunai senilai RP 1.862.000, dan sebuah HP merk
Samsung DZ. Total kerugian yang dialami oleh korban sekitar RP 3.462.000,-
Terkait dengan kejadian
pencurian tersebut, guna penyidikan lebih lanjut para pelaku ditahan di
Mapolres Grobogan Jawa Tengah. gik rm