![]() |
Menteri LHK Siti & anggota DPRI Komisi IV Luluk Nur Hamidah |
Sebagai wujud apresiasi dan memberikan semangat serta untuk pemerataan ekonomi melalui akses kelola masyarakat terhadap hutan kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Boyolali, Sabtu (11/07/20) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Ir Siti Nurbaya Bakar M, Sc berkunjung ke lokasi tempat Penyulingan Kayu Putih di Desa Wonoharjo Kec Kemusu Boyolali Jawa Tengah.
KUPS ini dalam
naungan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tersebut telah dibentuk dua Kelompok
Tani Hutan (KTH) yaitu “KTH Wono Lestari I” dan “KTH Wono Lestari II” dengan
beranggotakan sekitar 415 anggota dengan persediaan lahan mencapai 435 ha juga
telah mendapatkan SK dan Izin
Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kemententrian. Tentu saja ini merupakan menambah
semangat bagi para anggota kelompok tersebut.
Dalam kesempatan
itu, Menteri LHK yang didampingi oleh Wamen LHK dan Anggota DPR RI Komisi IV
Luluk Nur Hamidah, M Si. M Pa serta anggota DPRD Kab Boyolali Eka Supriyatin menyampaikan pada para penerima IPHPS agar
kawasan Hutan yang sudah diberikan ijin untuk digarap tersesebut supaya dimanfaatkan sebaik mungkin.
Menteri Siti juga menyampaikan bahwa, Karena
sudah adanya IPHPS pihaknya berharap agar para petani memiliki keterampilan dan
paham untuk melakukan usaha-usaha selanjutnya dalam program perhutanan sosial.
“Karena upaya untuk
mensejahterakan rakyat melalui program perhutanan sosial ini dijaga betul dan
dilindungi oleh pemerintah, ” jelasnya.
Diakhir acara, Menteri LHK kepada wartawan
menyampaikan jika posisi para Petani penggarap atau penyanggem yang telah
mendapatkan IPHPS tetap aman dalam kepemimpinan siapapun. Dalam hal ini tanggung
jawab pemerintah amerupakan tanggung renteng. Jadi tidak mudah untuk dirubah
rubah karena salaing terkait.
‘meskipun selalu
ada kebijakan dari menteri, tentunya kebijakan tersebut tetap menjaga kepentingan
semua pihak dan atas perintah Undang Undang serta Perintah Presiden. gik rm