SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan,Media berperan Sukseskan Pemilu 2019

Grobogan, RM. –
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Grobogan Jawa Tengah media telah dinilai memiliki peran yang penting. Terutama media yang ada di Grobogan bisa menyajikan berita yang dinilai cukup berimbang sehingga hal ini bisa menjadikan sarana edukasi dan informasi bagi publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Agung Sutopo saat membuka Evaluasi Peran Media dan Referensi Politik Masyarakat Grobogan dalam Pemilu 2019, Sabtu (14/12/2019).
Agung juga menilai bahwa,Selama ini komunikasi antara KPU dengan rekan media bisa terjalin dengan baik. Sehingga dalam penyajian berita diantaranya termasuk informasi tentang pemilu bisa dipertanggungjawabkan karena sebelum berita disajikan rekan media selalu ada konfirmasi dari KPU.Penyelenggaraan Evaluasi tersebut pihak KPU menghadirkan dua Narasumber Yaitu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Sonakha Yuda dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Amir Machmud NS.
Menurut Komisioner KPID Jateng Sonakha Yuda bahwa, media adalah sebagai acuan masyarakat dalam menentukan pilihan. Dengan adanya Media Sosial (Medsos) terdapat berita yang berseliweran yang belum tentu valid. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar jangan mudah percaya dengan berita yang muncul.Apalagi berita yang memuat informasi palsu atau hoax. Ciri-ciri berita hoax diantaranya adalah bernada bombastis, melebih-lebihkan, dan tidak masuk akal. Kuncinya, harus mencari kejelasan (tabayyun) dan klarifikasi terhadap berita yang muncul. “Abaikan berita jika tidak masuk akal,” tegas Yuda. Yuda juga menyampaikan bahwa,Untuk menangkal hoax maka perlu memperketat aturan dan pengawasan serta penegakan hukum secara tegas. Kemudian, upaya lainnya bisa dilakukan dengan melakukan edukasi pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Amir Machmud NS menjelaskan bahwa, ada dua pacu dalam dunia media yaitu MEDIA MAINSTREAM Berbasis UU 40/ 1999, Berbadan hukum PT dan tersertifikasi Dewan Pers, Produk jurnalistik dan Tanggung jawab institusional. Sedangkan untuk MEDIA SOSIAL Bukan produk jurnalistik, Postingan tentang rumor, gosip, terkadang juga info akurat dan Tanggung jawab personal.
Amir juga menegaskan kepada para awak media agar Jangan terjebak bahan awal dari hanya pernyataan seorang tokoh, yang belum bisa disebut sebagai materi otoritatif, karena media masih harus memverifikasinya. Status, cuitan, instastory dari para tokoh kredibel bisa menjadi bahan awal media mainstream untuk memproduksi karya jurnalistik. Menjadikannya sebagai sumber referensi bagi publik justru menjadi tantangan, bahwa media menyajikan informasinya betul-betul sebagai produk jurnalistik yang tepercaya.Pada akhirnya, keniscayaan perkembangan teknologi informasi harus mendorong kesadaran bersama untuk berkolaborasi: MEDIA SOSIAL – MEDIA MAINSTREAM – KPU dalam sosialisasi yang memperkuat referensi masyarakat tentang kepemiluan. Media sosial: (hanya) sebagai bahan awal, untuk memperkaya sumber-sumber informasi.Media mainstream: membuat produk jurnalistik yang bervisi menciptakan kepercayaan publik. KPU: otoritas institusional yang sadar bahwa informasi melalui media akan menciptakan referensi tentang kepemiluan yang tepercaya.gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib