SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Dikeroyok 8 orang, seorang pemuda ditemukan tewas di kebun tebu

Kayu jati yang digunakan pelaku pengroyokan
Jombang,  RM.  _
  Setelah dipukuli pakai balok kayu jati oleh 8 pelaku 3 korban tewas seketika dan dibuang di kebun tebu milik warga desa Curahmalang, Sumobito Jombang Jawa Timur korban mengalami luka di kepala belakang sebelah kiri. Serta mulutnya mengeluarkan darah.  
  Menurut Kapolsek Sumobito AKP M Agus bahwa, laporan penemuan mayat ini diterima dari Kades Curahmalang sekitar pukul 05.45 WIB. Pihaknya pun menuju ke lokasi untuk mengidentifikasi korban dan olah TKP . Pertama ditemukan, korban dalam kondisi terlentang, serta masih memakai jaket jumper warna hitam dan celana jeans biru dongker. Sedangkan Dari mulut korban mengeluarkan darah. 
  Kepada wartawan Agus juga menjelaskan bahwa korban ditemukan di kebun tebu yang berjarak sekitar 1 meter dari Jalan Raya Desa Curahmalang. Serta Sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol S 3499 ZO milik korban juga ditemukan di lokasi yang sama. Tidak hanya itu, Di saku korban juga ditemukan sebuah dompet yang dengan kondisi masih utuh isinya. Diketahui korban bernama Abdul Choir (28), warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Sumobito. Dompet tersebut berisi kartu identias, STNK sepeda motor dan uang Rp 50 ribu. Dari keluarga kurban mengatakan bahwa keluar rumah dengan membawa ponsel. Namun saat pertama ditemukan korban sudah tidak ada HP.
  Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan bahwa  pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (7/10) tengah malam. Saat itu Choir bersama teman satu kampungnya dalam perjalanan pulang usai melihat orkes di Desa Segodorejo, Sumobito.
  Gatot juga menjelaskan bahwa,  Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol S 3499 ZO. Sesampai di lokasi kejadian jalan Desa Curahmalang Sumobito, korban dihadang sekelompok pemuda yang sedang mengatur jalan.
  Masih menurut Gatot bahwa , saat di lokasi Choir dikeroyok oleh 8 pemuda yang seluruhnya warga Dusun Tegalan, Desa Curahmalang, Sumobito. Para pelaku berinisial AF (17), ZK, ABD, RSK, AD, SL, DK dan IK. Dari 8 pelaku tersebut baru bisa diringkus 1 orang pelaku berisinisal AF. Saat itu Pelaku ditangkap ketika hendak kabur di Gayungsari, Surabaya. Sementara 7 pelaku lainnya berhasil buron. 
  Terkait dengan hal ini Pelaku di kenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib