SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Polemik Bengkok Sekdes Kalirejo Wirosari, GMPK Grobogan Mendorong APH Segera Mengusut Tuntas


Grobogan, RM_ 

    Pasca ditetepkan sebagai Tersangka dan ditahannya Teguh Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah oleh Polres Grobogan, semakin terang siapa saja dibalik semua ini yang menjadi sorotan oleh warga atas kasus tersebut. Sejumlah tokoh Masyarakat dan warga semakin berani angkat bicara. Khususnya dalam hal dugaan penyimpangan atas Bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo Riali Santoso. Sekitar selama 16 tahun, separuh bengkok Sekdes Riali Santosa diduga tidak dimasukan dalam Khas desa dan sepenuhnya dikuasai oleh Sekdes.

          Sesuai dengan Pasal 7 Point  (3) Bagian tiga Bab III Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa tentang rincian jenis penghasilan dan tunjangan bahwa, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan lainnya yang sah senilai 50% (lima puluh perseratus) dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok yang diterima sebelum berlakunya peraturan daerah ini. Namun justru sebaliknya yang terjadi di Desa Kalirejo. Meski sejak tahun 2029 Riali Santosa Sekdes Kalirejo sudah diangkat  Sebagai Pewgawai Negeri Sipil (PNS), diduga separuh bengkok dari semula hingga kini masih dikuasainya dan tidak pernah masuk dalam lelangan Desa/Pendapatan Asli Desa (PAD) Kalirejo. Tentu saja hal ini semakin menjadi sorotan masyarakat setempat dan publik.

     Di desa Kalirejo setidaknya terdapat 10 penggarap tanah bengkok Sekdes yang mekanismenya tanpa melalui lelang. Masing masing penggarap telah mendapat luasan 1 bahu tanpa melalu lelang desa. Hal itu sudah mereka lakukan penggarapan selama sekitar 10 tahun. Jumlah harga sewa pun mencapai kisaran 12 juta per tahun.

          Menurut Yatno salah satu penyewa/penggarap bengkok Sekdes kepada sigijateng.id mengatakan bahwa, ia sudah sekitar 10 tahun menyewa lahan bengkok sekdes dan tanpa melalui lelang. Namun luasnya hanya ¼ bahu dengan harga 3 juta pertahun. Menurutnya harga tersebut termasuk lebih murah karena lokasi yang digarapnya berada dipinggiran atau termasuk tanah yang kurang subur. Menurut Yatno harga tersebut memang berbeda dengan lokasi yang ditengah atau lahan subur. Mengenai perbedaan harga yang ia garap yaitu berbeda 500 ribu lebih murah dibanding dengan harga lokasi ditengah yang telah disewa oleh 9 penggarap warga setempat. Semua penyewa juga tanpa mengikuti lelang dan bayar langsung kepada Sekdes Riali Santosa.

“Saya Cuma menggarap ¼ bahu, sedangkan teman teman yang lain sampai 1 bahu. Semuanya tanpa melalui lelang dan langsung bayar ke pak Carik. Kalau pak Carik menggarap 2 bahu”. Terang Yatno di rumahnya.

          Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalirejo terkait lelangan bengkok desa Kalirejo pihaknya tidak pernah mendapatkan Berita Acara pelelangan semenjak Kepala Desa Teguh aktif menjabat. Karena tidak pernah diberi laporan berita acara pelelangan, sehingga pihak BPD setiap tahun menulis surat resmi kepada Kepala Desa yang ditembuskan kepada Camat Wirosari bahkan Bupati Grobogan. Namun hingga saat ini berita acara pelelangan tidak pernah diberikan oleh Panitia lelang yaitu Sekdes Kalirejo Riali Santoso.

“Setiap tahun kami mengirim surat permintaan Berita Acara kepada Panitia lelang, namun sampai sekarang Berita Acara tersebut tidak pernah kami terima. Ketua Panitia lelang ya Pak Carik Riali Santosa”. Terang anggota BPD.

          Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Kalirejo Lasiyem saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa, pada intinya secara rinci tidak mengerti luas bengkok Sekdes yang menjadi hak Sekdes, pihaknya beralasan takut salah menjawab. Lasiyem juga menyampaikan jika selama ini bengkok desa selalu dilelangkan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Namun mengenai luas dan pendapatnya lasiyem tetap tidak bisa memberikan keterangan.

“Mohon maaf pak saya tidak bisa menjelaskan karena takut salah. Yang jelas Bengkok desa tiap tahun selalu dilelangkan”, Terang Lasiyem Kaur Keuangan.

          Sekdes Kalirejo Riali Santoso meski tidak bisa menunjukan bukti dukungan atau berita acara lelang pihaknya membantah apa yang dituduhkan kepadanya dianggap tidak benar, ia beralasan semua itu hanya unsur politik yang ada di desa karena sebantar lagi akan digelar Pilihan Kepala Desa ( Pilkades) menrutnya hal itu biasa digoreng karena ia juga akan ikut konstensasi sebagai Calon Kepala Desa Kalirejo.

Sekdes juga menjelaskan jika dirinya sebagai Sekdes Kalirejo merupakan angkatan tahun 1995 dan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009.

“Saya diangkat sebagai Sekdes Kalirejo pada Tahun 1995 dan dieteapkan sebagai PNS pada tahun 2029”. Jelas Sekdes.

       Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Kabupaten Grobogan Nur Sidik menyampaikan bahwa, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Grobogan dan Pejabat yang terkait supaya mengusut tuntas dan transparan atas dugaaan penyimpamgan keuangan Desa Kalirejo Wirosari. Pihaknya berharap juga agar permaslahan ini tidak dianggap sepele. Menurutnya, hasil investigasi tim GMPK setidaknya terdapat kerugian mencapai Milyaran Rupiah. Untuk itu ia meminta agar APH benar benar mengusutnya secara tuntas.

“Hasil Investigasi kami dugan sementara kerugian desa atas kasus bengkok Sekdes Kalirejo tersebut mencapai Milyaran rupiah. Angka tersebut terhitung mulai dari tahun 1995 – 2025”. Terang Ketua GMPK Grobogan. TIM RM

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib