Grobogan, RM_
Pasca
ditetepkan sebagai Tersangka dan ditahannya Teguh Kepala Desa Kalirejo,
Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah oleh Polres Grobogan, semakin
terang siapa saja dibalik semua ini yang menjadi sorotan oleh warga atas kasus
tersebut. Sejumlah tokoh Masyarakat dan warga semakin berani angkat bicara.
Khususnya dalam hal dugaan penyimpangan atas Bengkok Sekretaris Desa (Sekdes)
Kalirejo Riali Santoso. Sekitar selama 16 tahun, separuh bengkok Sekdes Riali
Santosa diduga tidak dimasukan dalam Khas desa dan sepenuhnya dikuasai oleh
Sekdes.
Sesuai dengan Pasal 7 Point (3) Bagian tiga Bab III Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa tentang rincian jenis penghasilan dan tunjangan bahwa, Sekretaris
Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan
lainnya yang sah senilai 50% (lima puluh perseratus) dari uang hasil
pemanfaatan tanah bengkok yang diterima sebelum berlakunya peraturan daerah ini.
Namun justru sebaliknya yang terjadi di Desa Kalirejo. Meski sejak tahun 2029
Riali Santosa Sekdes Kalirejo sudah diangkat
Sebagai Pewgawai Negeri Sipil (PNS), diduga separuh bengkok dari semula
hingga kini masih dikuasainya dan tidak pernah masuk dalam lelangan
Desa/Pendapatan Asli Desa (PAD) Kalirejo. Tentu saja hal ini semakin menjadi
sorotan masyarakat setempat dan publik.
Di desa
Kalirejo setidaknya terdapat 10 penggarap tanah bengkok Sekdes yang
mekanismenya tanpa melalui lelang. Masing masing penggarap telah mendapat
luasan 1 bahu tanpa melalu lelang desa. Hal itu sudah mereka lakukan
penggarapan selama sekitar 10 tahun. Jumlah harga sewa pun mencapai kisaran 12
juta per tahun.
Menurut Yatno salah satu
penyewa/penggarap bengkok Sekdes kepada sigijateng.id mengatakan bahwa, ia
sudah sekitar 10 tahun menyewa lahan bengkok sekdes dan tanpa melalui lelang.
Namun luasnya hanya ¼ bahu dengan harga 3 juta pertahun. Menurutnya harga
tersebut termasuk lebih murah karena lokasi yang digarapnya berada dipinggiran
atau termasuk tanah yang kurang subur. Menurut Yatno harga tersebut memang
berbeda dengan lokasi yang ditengah atau lahan subur. Mengenai perbedaan harga
yang ia garap yaitu berbeda 500 ribu lebih murah dibanding dengan harga lokasi
ditengah yang telah disewa oleh 9 penggarap warga setempat. Semua penyewa juga
tanpa mengikuti lelang dan bayar langsung kepada Sekdes Riali Santosa.
“Saya
Cuma menggarap ¼ bahu, sedangkan teman teman yang lain sampai 1 bahu. Semuanya
tanpa melalui lelang dan langsung bayar ke pak Carik. Kalau pak Carik menggarap
2 bahu”. Terang Yatno di rumahnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kalirejo terkait lelangan bengkok desa Kalirejo pihaknya
tidak pernah mendapatkan Berita Acara pelelangan semenjak Kepala Desa Teguh aktif
menjabat. Karena tidak pernah diberi laporan berita acara pelelangan, sehingga pihak
BPD setiap tahun menulis surat resmi kepada Kepala Desa yang ditembuskan kepada Camat
Wirosari bahkan Bupati Grobogan. Namun hingga saat ini berita acara pelelangan
tidak pernah diberikan oleh Panitia lelang yaitu Sekdes Kalirejo Riali Santoso.
“Setiap
tahun kami mengirim surat permintaan Berita Acara kepada Panitia lelang, namun
sampai sekarang Berita Acara tersebut tidak pernah kami terima. Ketua Panitia
lelang ya Pak Carik Riali Santosa”. Terang anggota BPD.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa
Kalirejo Lasiyem saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa, pada intinya secara
rinci tidak mengerti luas bengkok Sekdes yang menjadi hak Sekdes, pihaknya
beralasan takut salah menjawab. Lasiyem juga menyampaikan jika selama ini
bengkok desa selalu dilelangkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Namun mengenai luas dan pendapatnya lasiyem tetap tidak bisa memberikan
keterangan.
“Mohon
maaf pak saya tidak bisa menjelaskan karena takut salah. Yang jelas Bengkok
desa tiap tahun selalu dilelangkan”, Terang Lasiyem Kaur Keuangan.
Sekdes Kalirejo Riali Santoso meski
tidak bisa menunjukan bukti dukungan atau berita acara lelang pihaknya
membantah apa yang dituduhkan kepadanya dianggap tidak benar, ia beralasan
semua itu hanya unsur politik yang ada di desa karena sebantar lagi akan
digelar Pilihan Kepala Desa ( Pilkades) menrutnya hal itu biasa digoreng karena
ia juga akan ikut konstensasi sebagai Calon Kepala Desa Kalirejo.
Sekdes
juga menjelaskan jika dirinya sebagai Sekdes Kalirejo merupakan angkatan tahun
1995 dan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009.
“Saya
diangkat sebagai Sekdes Kalirejo pada Tahun 1995 dan dieteapkan sebagai PNS
pada tahun 2029”. Jelas Sekdes.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli
Korupsi (GMPK) Kabupaten Grobogan Nur Sidik menyampaikan bahwa, pihaknya
mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Grobogan dan Pejabat yang terkait supaya
mengusut tuntas dan transparan atas dugaaan penyimpamgan keuangan Desa Kalirejo
Wirosari. Pihaknya berharap juga agar permaslahan ini tidak dianggap sepele.
Menurutnya, hasil investigasi tim GMPK setidaknya terdapat kerugian mencapai
Milyaran Rupiah. Untuk itu ia meminta agar APH benar benar mengusutnya secara
tuntas.
“Hasil Investigasi kami dugan sementara kerugian desa atas kasus bengkok Sekdes Kalirejo tersebut mencapai Milyaran rupiah. Angka tersebut terhitung mulai dari tahun 1995 – 2025”. Terang Ketua GMPK Grobogan. TIM RM