SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Pria Asal Wirosari Nekat Curi Motor Untuk Berobat Ibu Kandung, Kasusnya Berakhir di Kejari


Grobogan, RM _

    Dua Kasus Tindak Pidana yakni Pencurian dan penadahan Sepeda Motor dilaksanakan penghentian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Jawa Tengah. Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal ini berlangsung di Balai Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan dengan disaksikan sekitar 50 warga, pada Selasa 24/06/2025. Untuk diketahui, Dalam kasus ini tersangka seorang pria bernama Bayu Eko Saputro warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan terbukti melakukan pencurian Sebuah sepeda motor milik korban Dimas Sulistiawan warga Ngetrep Desa Kacangan Kecamatan Todanan Blora. Aksi ini sempat tertangkap rekaman CCTV. Kasus ini hingga sempat dilaporkanya ke pihak kepolisian setempat. Hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan mendadak untuk pengobatan ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit. Dengan kondisi tersebut sehingga korban tetap berbangga hati karena sepeda motornya sudah ditemukan, dan korban lebih memilih jalan damai.

Untuk kasus yang lainya yakni tentang penadahan juga mendapatkan keadilan melalui RJ. Peristiwa transaksi yang terjadi di Desa Mulyorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora tersebut tersangka Ngatrisno (penadah) mengaku khilaf membeli sepeda motor tanpa adanya kelengkapan surat-surat resmi dari seseorang bernama Sutrisno. Ia membeli motor Honda Legenda hanya dengan seharga Rp750.000. belakangan diketahui jika sepeda motor yang ia beli merupakan milik Siti Haryanti korban warga Dusun Pulorejo RT 02 RW 03 Desa Kalisari Kecamatan Kradenan. Saat itu, pelaku dengan dalih meminjam kendaraan tersebut kepada korban, namun kendaraan tak kunjung dikembalikan. Hingga korban sempat melaporkanya ke Polsek setempat. Pelaku juga sempat diamankan oleh polisi, namun korban lebih memilih denmgan jalan damai asalkan kendaraan dikembalikan lagi.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah, setelah terpenuhinya syarat perdamaian dan pulihnya kerugian korban, penghentian kasus ini juga diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. hal ini sesuai dengan isi Surat Nomor R-588/M.3/Eoh.2/06/2025 dan R-586/M.3/Eoh.2/06/2025.

“Penghentian kasus ini juga diketahui oleh Kejati Jawa Tengah. kita berani menhentikan tentunya setelah terpenuhinya syarat perdamaain yakni dibuktikan dengan pemulihan kerugian korban”. terangnya.

Menurut Plh Kasi Inteljen bahwa, dalam tahun 2025 pengadilan melalui RJ ini sudah merupakan yang ke delapan kali di Grobogan. Ini merupakan peringkat pertama se Jawa Tengah bagi  Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menangani perkara melalui RJ’

"Kami ingin menghadirkan keadilan yang bukan hanya legal, tapi juga humanis dan memperhatikan nurani masyarakat," Terangnya, Selasa (24/6).

Dengan melalui cara pendekatan ini, kejaksaan menegaskan bahwa hukum harus memberi rasa keadilan dan manfaat, sekaligus mencegah masyarakat kecil merasa terzalimi. RJ merupakan bukti kehadiran negara dalam penegakan hukum yang lebih berempati dan berorientasi pada perdamaian. tim

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib