Grobogan, RM _
Perseteruan antara H Mukmin Penggugat dan Suyahmi warga Desa Kalanglundo,
Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dalam persoalan tanah
persawahan sejak tahun 2021 hingga 2025 ini tidak kunjung selesai. Hal ini karena
adanya bukti kepemilikan atau Sertifikat Penggugat tidak sesuai dengan
Obyeknya. Lokasi obyeknya pun berjauhan yakni Sertifikat yang dipakainya untuk
bukti tertera di Persil nomor 118, sedangkan Obyek yang dijadikan masalah
berada di persil nomor 14. Meski demikian anehnya oleh Hakim gugatan tersebut
selalu dimenangkan Penggugat dengan Kuasa Hukumnya Yunita. Merasa menang, pihak
Penggugat melayangkan permohonan untuk diekskusi, namun sebelum diekskusi ketika
dalam tahap pencocokan Obyek (konstatering) ternyata tidak sesuai. Tentun saja
hal ini menjadikan rumit dan Ekskusi akhirnya ditunda, Selasa 6/5/2025.
Dengan pengawalan yang ketat oleh pihak TNI/Polri, sebelum Eksekusi lahan
dilakukan, pihak pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan
turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi objek sengketa di Dusun
Jambu, Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan Selasa.
Kepala Desa Kalanglundo
Supangat mengatakan bahwa, sejak awal sebelum terjadi gugatan ke Pengadilan,
pihaknya bersama Sekretaris Desa sudah pernah membeberkan tentang riwayat tanah
tersebut kepada kedua belah pihak. Namun hal itu rupanya tidak diindahkan oleh
pihak penggugat dan tetap melanjutkan menggugat melalui Kuasa Hukumnya.
“Gugatan dilayangkan H Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya pada
2021. Sejak itu, perkara bejalan cukup Panjang dari pengadilan tingkat pertama,
banding, hingga kasasi”. Jelas Kades. Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, Ahmad
Baidowi Kuasa Hukum Suyahmi dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan
bahwa, Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pencocokan objek sengketa
(konstatering) Namun, objek sengketa diduga tidak sesuai. Ketidaksesuaian itu meliputi
perbedaan nomor persil yakni untuk persil 118 dan 14, selain itu gambar denah
lokasi juga tidak sesuai. Salah satu denah menggambarkan bidang tanah yang
memanjang ke arah utara, sementara denah lainnya memperlihatkan arah memanjang
ke barat.
”Tanah milik Bu Suyahmi tercatat seluas 3.230 meter persegi, sedangkan
sertifikat atas nama Pak Mukmin menyebutkan 3.500 meter persegi”. Kata Baidowi.
Baidowi juga mengatakan jika pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali
(PK) terhadap putusan yang sudah inkrah. Ia yakin, pihak Suyahmi berada di
posisi yang benar meskipun upaya hukum selama ini selalu berakhir dengan
kekalahan.
Yunita Ratna Triastuti selaku kuasa hukum Mukmin mengatakan bahwa, apa
yang disampaikan oleh pihak tergugat itu salah. Hal ini terbukti dalam
persidangan selalu dimenangkan oleh penggugat dari persidangan pertama sampai
dengan tingkat Kasasi. pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan
sebanyak enam kali.
”Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan Konstatering oleh petugas untuk
memastikan kejelasan wilayah yang akan dieksekusi. Hasilnya nanti akan
ditentukan oleh pihak BPN,” kata Yunita. Ini merupakan Konstatering yang kedua”.
Terang Yunita, Kamis 8/5/2025.
Yunita juga mengatakan
bahwa, pihaknya memiliki bukti sertifikat dan sudah ditunjukan saat dalam
persidangan. Ia juga mengatakan perkara ini berjalan sejak tahun 2021. Dan saat
itu pihak desa juga sudah tahu jika tanah ini dalam perkara, namun desa tetap
membuatkan penguasaan fisik untuk dasar PTSL.
"Pihak desa tahu jika sudah ada sertifikat lama, kok bisa dibuatkan penguasaan fisik untuk dasar pengajuan PTSL”. Pungkasnya. tim rm