SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Sengketa Tanah Di Kalanglundo Ngaringan Tidak Sesuai Obyek, Ekskusi Batal Dilakukan


Grobogan, RM _

     Perseteruan antara H Mukmin Penggugat dan Suyahmi warga Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dalam persoalan tanah persawahan sejak tahun 2021 hingga 2025 ini tidak kunjung selesai. Hal ini karena adanya bukti kepemilikan atau Sertifikat Penggugat tidak sesuai dengan Obyeknya. Lokasi obyeknya pun berjauhan yakni Sertifikat yang dipakainya untuk bukti tertera di Persil nomor 118, sedangkan Obyek yang dijadikan masalah berada di persil nomor 14. Meski demikian anehnya oleh Hakim gugatan tersebut selalu dimenangkan Penggugat dengan Kuasa Hukumnya Yunita. Merasa menang, pihak Penggugat melayangkan permohonan untuk diekskusi, namun sebelum diekskusi ketika dalam tahap pencocokan Obyek (konstatering) ternyata tidak sesuai. Tentun saja hal ini menjadikan rumit dan Ekskusi akhirnya ditunda, Selasa 6/5/2025.

Dengan pengawalan yang ketat oleh pihak TNI/Polri, sebelum Eksekusi lahan dilakukan, pihak pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi objek sengketa di Dusun Jambu, Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan Selasa.

          Kepala Desa Kalanglundo Supangat mengatakan bahwa, sejak awal sebelum terjadi gugatan ke Pengadilan, pihaknya bersama Sekretaris Desa sudah pernah membeberkan tentang riwayat tanah tersebut kepada kedua belah pihak. Namun hal itu rupanya tidak diindahkan oleh pihak penggugat dan tetap melanjutkan menggugat melalui Kuasa Hukumnya.

“Gugatan dilayangkan H Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya pada 2021. Sejak itu, perkara bejalan cukup Panjang dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi”. Jelas Kades. Rabu (7/5/2025).

          Sementara itu, Ahmad Baidowi Kuasa Hukum Suyahmi dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa, Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pencocokan objek sengketa (konstatering) Namun, objek sengketa diduga tidak sesuai. Ketidaksesuaian itu meliputi perbedaan nomor persil yakni untuk persil 118 dan 14, selain itu gambar denah lokasi juga tidak sesuai. Salah satu denah menggambarkan bidang tanah yang memanjang ke arah utara, sementara denah lainnya memperlihatkan arah memanjang ke barat.

”Tanah milik Bu Suyahmi tercatat seluas 3.230 meter persegi, sedangkan sertifikat atas nama Pak Mukmin menyebutkan 3.500 meter persegi”. Kata Baidowi.

Baidowi juga mengatakan jika pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sudah inkrah. Ia yakin, pihak Suyahmi berada di posisi yang benar meskipun upaya hukum selama ini selalu berakhir dengan kekalahan.

Yunita Ratna Triastuti selaku kuasa hukum Mukmin mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh pihak tergugat itu salah. Hal ini terbukti dalam persidangan selalu dimenangkan oleh penggugat dari persidangan pertama sampai dengan tingkat Kasasi. pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali.

”Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan Konstatering oleh petugas untuk memastikan kejelasan wilayah yang akan dieksekusi. Hasilnya nanti akan ditentukan oleh pihak BPN,” kata Yunita. Ini merupakan Konstatering yang kedua”. Terang Yunita, Kamis 8/5/2025.

          Yunita juga mengatakan bahwa, pihaknya memiliki bukti sertifikat dan sudah ditunjukan saat dalam persidangan. Ia juga mengatakan perkara ini berjalan sejak tahun 2021. Dan saat itu pihak desa juga sudah tahu jika tanah ini dalam perkara, namun desa tetap membuatkan penguasaan fisik untuk dasar PTSL.

"Pihak desa tahu jika sudah ada sertifikat lama, kok bisa dibuatkan penguasaan fisik untuk dasar pengajuan PTSL”. Pungkasnya. tim rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib