Grobogan, RM _
Perselisihan antara Sekretaris Desa (Sekdes) Suraji dan Wito Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sejak tahan 2023 lalu sampai sekarang tak kunjung selesai. Sebelumnya, Kades Wito melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sekdes Suraji dengan SK Nomor 960/X2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas Nama Suraji. SK Kades tersebut akhirnya menuai kontrovesi, sebab SK Kades tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Kemudian Sekdes Suraji melakukan gugatan ke Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diterima bahkan sampai dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya gugatan Sekdes diterimanya. Dalam catatan, Karena Surat Pemberhrntian tersebut dinyatakan cacat hukum, sehingga tergugat atas nama Wito Kades Asemrudung diminta untuk mencabutnya SK PTDH terhadap Sekdes Suraji.
Meski demikian, Kades Wito hingga saat
ini masih mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang
untuk mencabut SK Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023. Bahkan PTUN
Semarang sudah mengirimkan surat teguran terhadap Kades Wito agar melaksanakan
perintah putusan untuk mecaabut SK Nomor : 960/X/2023 serta mengukuhkan kembali
Sekdes Suraji.
Ketua PTUN Semarang juga mengirim
surat terhadap Bupati Grobogan tanggal 9 Mei 2025 agar segera memerintahkan
Kepala Desa untuk melaksanakan isi putusan PTUN Semarang yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Kepala
Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, membenarkan
bahwa perkara yang ada di Desa Asemrudung yakni antara Sekdes Suraji melawan
Kades Wito keduanya bertempat tinggal di Desa setempat telah diputus oleh PTUN
dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hingga dua kali sidang pengawasan
dilaksanakan, tergugat Kepala Desa Asemrudung tetap tidak menunjukkan itikad
untuk melaksanakan perintah putusan tersebut.
"PTUN
Semarang telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Asemrudung agar segera
melaksanakan putusan tersebut, Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak
tergugat". Terang Herman, Rabu 21/5/2025.
Dikatakan juga oleh Herman bahwa,
hasil rapat yang terakhir, sesuai dengan surat dari PTUN Semarang maka Bupati
memerintahkan melalui surat kepada Kades Asemrudung untuk segera melaksanakan
putusan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap.
“Surat
Bupati akan segera dikirimkan ke Kades Asemrudung untuk melaksanakan putusan
PTUN”. Terang Herman
Kepala Desa Asemrudung ketika
dikonfirmasi dalam keterangannya melalui WA smpai sekarang pihaknya belum ada
rencana untuk mengukuhkan kembali Sekdes Suraji. Untuk sementara ia masih Fokus
untuk dirukiyah dengan tujuan menyehatkan hati dan pikiran.
“Saya belum ada rencana mengukuhkan, Saya baru Rukiyah biar sehat hati dan pikiran”. Jelas Kades Wito. tim rm