SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Meski SK PTDH Sekdes Suraji Batal Demi Hukum, Kades Asemrudung Tidak Ada Rencana Mengukuhkan Kembali


Grobogan, RM _

    Perselisihan antara Sekretaris Desa (Sekdes) Suraji dan Wito Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sejak tahan 2023 lalu sampai sekarang tak kunjung selesai. Sebelumnya, Kades Wito melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sekdes Suraji dengan SK Nomor 960/X2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas Nama Suraji. SK Kades tersebut akhirnya menuai kontrovesi, sebab SK Kades tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Kemudian Sekdes Suraji melakukan gugatan ke Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diterima bahkan sampai dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya gugatan Sekdes diterimanya. Dalam catatan, Karena Surat Pemberhrntian tersebut dinyatakan cacat hukum, sehingga tergugat atas nama Wito Kades Asemrudung diminta untuk mencabutnya SK PTDH terhadap Sekdes Suraji.

          Meski demikian, Kades Wito hingga saat ini masih mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut SK Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023. Bahkan PTUN Semarang sudah mengirimkan surat teguran terhadap Kades Wito agar melaksanakan perintah putusan untuk mecaabut SK Nomor : 960/X/2023 serta mengukuhkan kembali Sekdes Suraji.

          Ketua PTUN Semarang juga mengirim surat terhadap Bupati Grobogan tanggal 9 Mei 2025 agar segera memerintahkan Kepala Desa untuk melaksanakan isi putusan PTUN Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, membenarkan bahwa perkara yang ada di Desa Asemrudung yakni antara Sekdes Suraji melawan Kades Wito keduanya bertempat tinggal di Desa setempat telah diputus oleh PTUN dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hingga dua kali sidang pengawasan dilaksanakan, tergugat Kepala Desa Asemrudung tetap tidak menunjukkan itikad untuk melaksanakan perintah putusan tersebut.

"PTUN Semarang telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Asemrudung agar segera melaksanakan putusan tersebut, Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak tergugat". Terang Herman, Rabu 21/5/2025.

          Dikatakan juga oleh Herman bahwa, hasil rapat yang terakhir, sesuai dengan surat dari PTUN Semarang maka Bupati memerintahkan melalui surat kepada Kades Asemrudung untuk segera melaksanakan putusan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap.

“Surat Bupati akan segera dikirimkan ke Kades Asemrudung untuk melaksanakan putusan PTUN”. Terang Herman

          Kepala Desa Asemrudung ketika dikonfirmasi dalam keterangannya melalui WA smpai sekarang pihaknya belum ada rencana untuk mengukuhkan kembali Sekdes Suraji. Untuk sementara ia masih Fokus untuk dirukiyah dengan tujuan menyehatkan hati dan pikiran.

“Saya belum ada rencana mengukuhkan, Saya baru Rukiyah biar sehat hati dan pikiran”. Jelas Kades Wito. tim rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib