SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, Sempat Jadi DPO Dua Terpidana Kasus Illegal logging Menyerahkan Diri


GROBOGAN, RM _

          Setelah sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi, Dua orang terdakwa atas nama Slamet Waluyo dan Sih Hartono pada Kamis (30/11/2023) sekitar Pukul 10.00 Wib keduanya secara langsung telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan Jawa Tengah. Hal ini dilakukanya guna menjalani eksekusi hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023.

          Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH.MH bahwa, Kedua terpidana yaitu Slamet Waloyo dan Sih Hartono telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dengan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.Print : 1227/M.3.41/Etl.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023 dengan amar putusan menyatakan bahwa, Terdakwa Slamet Waluyo dan Sih Hartono terbukti melakukan tindak pidana mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sesuai dalam dakwaan alternatif ketiga, mereka telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12A ayat (2) huruf b dalam pasal 37 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, menjatuhkan pidana penjara kepada para terpidana selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan, membebankan terpidana tersebut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

          Dijelaskan pula oleh Frengky bahwa, Sebelumnya kedua terpidana telah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan sejak tanggal  20 Juli 2023, 02 Agustus 2023, 10 Agustus 2023. Namun hingga perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada tanggal 21 Agustus 2023 (In Absentia), Kedua terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan hingga kedua terpidana akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya Tim Tangkap Kabur (Tabur) Seksi Inteliijen Kejaksaan Negeri Grobogan bekerjasama dengan Jaksa Eksekutor menghubungi keluarga para terpidana. Atas tindakan tersebut kedua terpidana datang untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan.

Setelah kedua terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan Tim Tabur Seksi Intelijen langsung melakukan pengamanan terhadap kedua terpidana dan selanjutnya kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor bersama Pengawal Tahanan Kejari Grobogan  untuk mengantar terdakwa ke  Lapas Kelas II B Purwodadi guna menjalani eksekusi hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023.

Dalam kesempatan ini Frengky juga menyampaikan bahwa, Melalui program Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan meminta kepada kedua DPO Kejari Grobogan lainnya yaitu terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi  atas nama Terpidana T. Agus Suprapto, SE dan Terpidana Sukarmin Bin Kastorejo yang sampai saat ini masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Frengky karena sejatinya tidak ada tempat yang aman bagi DPO untuk bersembunyi.

“sejatinya tidak ada tempat yang aman buat kalian yang diyatakan DPO” Pungkasnya. gik

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib