SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

FKPP, RMI NU dan FPKB Adakan pembahasan Perda Pondok Pesantren


Grobogan,  RM _

  Agar benar-benar dapat dirasakan masyarakat, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Grobogan berkomitmen terus mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 di RM Sukarasa. Sebelum diskusi berlangsung, kegiatan ini diawali dengan dengan Rapat Koordinasi bersama Kemenag dan pembentukan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) dan dilanjutkan dengan Halaqoh (Mengkaji) Perda Pesantren.

  Gus Syaidun Ketua FKPP Grobogan menyampaikan bahwa, kegiatan Halaqoh ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Publik Hearing yg telah dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan beberapa waktu yang lalu. 

" Kegiatan Rakor saat ini harapannya mendapatkan masukan dari para kyai pengasuh pondok pesantren untuk penyempurnaan Raperda yang saat ini baru sedang dibahas oleh Bapemperda ". Terangnya.



  Sementara Gus Syaiful Amri Ketua RMI NU Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus mengawal implementasi dari Perda Pondok Pesantren supaya dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, Ponpes dan Santri di daerah.

“Kami akan terus mengawal Perda ini, bahkan dalam kesempatan ini mumpung juga ada FPKB DPRD Kabupaten Grobogan, kami juga mengusulkan  beberapa masukan untuk Perda Pesantren di Kabupaten Grobogan. Semoga Perda Pesantren di Grobogan dan Provinsi Jawa Tengah ini dapat sinergis sesuai dengan kewenangan masing-masing,” harapnya.

  Anggota FPKB DPRD Jateng, Denny Septiviant,  menjelaskan, Perda Pondok pesantren ditujukan untuk semakin memperkuat kesetaraan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) santriwan santriwati dengan sekolah formal lainnya.

“Bila sebelumnya diatur dalam Permendagri tentang hibah. Sekarang melalui usulan perda ini Pemprov harus membantu lebih luas lagi. Perda ini perlu kita lahirkan agar ada kesetaraan antara KBM Pondok Pesantren dengan SD/SMP/SMA setara,” jelas anggota PANSUS Raperda Pesantren ini.

  Denny juga menyampaikan bahwa, melalui pengesahan Perda ponpes ini maka DPRD dapat meminta Pemprov untuk membantu Ponpes baik dalam bantuan sarana - prasarana, juga pengembangan Pesantren di bidang-bidang lain diluar pendidikan.

  Legislator dari Dapil V Jateng untuk Grobogan-Blora ini juga menilai sudah sepatutnya pemerintah daerah menyusun perda pesantren. Perda inilah yang menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah untuk memfasilitasi pesantren untuk memainkan peran sesuai potensi yang dimiliki.

"Analoginya, mengembangkan pesantren sama halnya mendorong pemerintah menghidupkan mesin baru bagi akselerasi pembangunan daerah. Sebab, pada kenyataannya, pesantren banyak memainkan peran dalam pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

  Dijelaskan juga banyak yang telah dilakukan pesantren seperti pemberdayaan ekonomi, pembangunan kesehatan warga, perlindungan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan, maupun pengurangan potensi bencana alam. Rbd/gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib