SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Harto Mantan Kades Warukaranganyar dituding serobot dan merusak tanah PT KAI

Mediasi di aula Polsek Wirosari

Grobogan, RM_

Sepandai pandainya tupa melopat akhirnya jatuh juga, setidaknya hal ini yang pantas disandang oleh Harto mantan Kepala Desa (Kades) Warukaranganyar Kecamatan Purwodadi Grobogan Jawa Tengah. Suharto yang selama ini terkesan lihai dalam segala hal, namun kali ini ia harus menanggung resiko atas ulah yang dilakukanya. Hal ini terkait atas penguasaan hak atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di depan PT Pungkok Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Grobogan Jawa Tengah. Hingga permasalahan ini berbuntut ke Kepolisian.

Informasi yang dihimpun oleh radarminggu.com bahwa, Suharto cs mengklaim bahwa lahan milik PT KAI tersebut yang memiliki hak pengelolaan penuh adalah pihaknya, karena ia berpedoman jika Tupi Pajak adalah atas nama mereka yaitu Suratmin warga Tanjungrejo. Atas dasar tersebut sehingga antara Suratmin, Heri dan Harto mantan Kades tersebut telah menguasai lahan hingga mendirikan sebuah rumah kayu serta merusak lahan tersebut. Padahal Suharto Cs tidak menyadari bahwa lahan tersebut sudah ada yang memiliki ijin resmi  pengelolaan atas nama Sri Utami warga Desa Plosorejo Kecamatan Tawangharjo Grobogan. Dan ijin tersebut dikeluarkan oleh PT KAI. Tentu saja hal ini membuat protes dari pihak ang memiliki mijin resmi. Namun hal ini tidak diindahkan oleh pihak Harto Cs, bahkan Harto melaporkanya ke Kepolisian terdekat.

AKP WIBOBO (Kapolsek Wirosari) 


Mendapat laporan adanya konflik tersebut, Kepolisian Polsek Wirosari langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan Klarifikasi ke sejumlah pihak antara lain pihak PT KAI, harto Cs dan Sri Utami Cs. Dari hasil penyelidikan tersebut sehingga Polsek Wirosari setidaknya menemukan titik terang atas hak/wewenang pengelolaan lahan KAI tersebut dengan legalitas yang sah. Yaitu atas nama Sri Utami sebagai pengelolah tanah yang mendapatkan ijin kontrak dengan PT KAI. Meski demikian saat mediasi yang dilakukan oleh Polsek Wirosari pada Jumat kemarin Harto tidak hadir , sedangkan yang hadir hanya rekan Harto yaitu Suratmin dan Heri.

Menurut Azis salah satu Tim  PT KAI saat memenuhi undangan klarifikasi pada Jumat (22/07/22) oleh Pihak Polsek Wirosari terkait permaslahan tersebut menyampaikan bahwa, sesuai dengan peraturan yang ada bagi siapapun yang diperbolehkan mengelola tanah PT KAI harus memiliki ijin dari Pihak PT KAI. Kemudian berkaitan dengan lahan yang berada di depan PT Pungkok desa Tanjungrejo tersebut awalnya yang sudah melakukan dan mendapatakan ijin sewa dari PT KAI yaitu atas nama Sri Utami warga Desa Plosorejo Kecamatan Tawangharjo. Kemudian pada tahun 2019 kontrak tersebut secara sah dilimpahkan kepada atas nama Denie Indrias warga Sambirejo Kecamatan Wirosari. Dan hal itu juga secara sah diketahui oleh pihak PT KAI.

Masih menurut Azis bahwa, masalah Tupi pajak itu bukan merupakan bukti Kontrak sewa dengan PT KAI, dengan demikian dalam masalah tersebut siapapun pengelola lahan PT KAI yang tidak memiliki ijin Kontrak merupakan ilegal. Dan jika sudah didirikan sebuah bangunan, maka bangunan tersebut ilegal. Untuk itu pihaknya meminta agar Suharto Cs membongkar rumah yang sudah didirikan serta mengosongkan lahan tersebut.

Sementara itu Denie Indrias pemegang Kontrak yang dinyatakan Syah oleh oleh pihak PT KAI meminta kepada Harto Mantan Kades Waru Karanganyar Kecamatan Purwodadi dan rekanya agar segera mengosongkan lahan yang diduduki/diserobotnya tersebut. Denie meminta juga agar rumah yang sudah didirikan oleh Suharto cs untuk segera dibongkar dan diberi waktu 2 x 24 jam terhitung Jumat,(22/07/220. Jika ternyata tidak dilakukan pembongkaran , Denie Indrias akan melaporkan Harto cs ke Kepolisian.

“ini sudah tersmasuk penyerobotan lahan milik orang lain, seharusnya Harto sebagai mantan Kades tahu aturan” ungkapnya.

   Kapolsek Wirosari AKP Wibowo , SH usai memimpin mediasi kepada radarminggu.com menyampaikan bahwa, pada intinya piaknya dalam hal ini sifatnya memediasi untuk memperjelas hak pengelolaan pada lahan PT KAI di Obyek yang dimaksud. Dan hasilnya sudah jelas disampaikan oleh PT KAI selaku pemilik aset, bahwa yang diperbolehkan mengelola, menjaga aset PT KAI tentunya yang sah mendapatkan ijin kontrak.

 Kapolsek Wirosari juga menyampaikan agar kedua belah pihak segera mentaati apa yang sudah menjadi keputusan PT KAI sehingga tidak lagi terjadi Konflik dan kedua belah pihak saling damai.

          Hal yang sama dengan PT KAI juga disampaikan, bahwa Terkait dengan bangunan yang sudah didirikan oleh Suharto cs AKP Wibowo menghimbau juga agar pihak yang yang mendirikan bangunan tersebut segerra membongkarnya. Meski demikian sambil memantau perkembangan pihaknya juga tetap melakukan pendalaman tentang hal ini, jika terjadi masuk unsur Pidana pihaknya akan melimpahkanya masalah ini ke Polres Grobogan.

“kita selalu memantau dan mendalami terus, jika terjadi unsur Pidana kita akan limpahkan masalah ini ke Polres Grobogan.” Tegasnya. Gik rm 

Simak juga vidionya :



Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib