SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Inilah Darto, Kades Pulutan saat berduaan dengan istri tetangga digrebek warganya kembali viral

Kades Darto (Kiri) bersama Indah (istri tetangga) 

Grobogan,  RM _

Darto (55) Kepala Desa (Kades) Pulutan Kecamatan Penawangan Grobogan Jawa Tengah sekitar sebulan yang lalu sempat digrebeg warganya kembali viral dan menjadi bahan perbincangan lagi. Hal ini dipicu adanya kasus Darto usai digrebek dan dilaporkan ke pihak yang berwajib dinilai tidak digubris oleh Pemerintah dan Kepolisian setempat. Dinas terkait dan Kepolisian dinilai lamban dalam penanganan kasus tersebut, karena hingga saat ini Kades Darto dan Indah (27) yang merupakan pasangan Kades Darto tidak ditahan oleh Polisi.

Dugaan kasus perselingkuhan ini terungkap setelah warga merasa curiga atas aktivitas kades yang pada malam hari seringkali mendatangi rumah Indah selingkuhannya dengan mengendarai sepeda ontel. Hingga larut malam Kades Darto ternyata tak kunjung juga pulang, kemudian karena warga sudah habis kesabaranya langsung melakukan penggerebekan di rumah wanita selingkuhan kades . Saat digerebek, kades mengakui dan meminta perlindungan ke warga untuk tidak dimassa. Dan wargapun tidak memassanya, namun waga tetap berharap agar kades dan selingkuhannya diproses secara hukum.

Sementara itu Ahmad Husairi (31) yang merupakan suami selingkuhan kades mengaku tidak terima dengan perbuatan istri dan kepala desanya. Hingga suami Indah melaporkannya kasus ini  ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, AKP Afiditya Arif Wibowo membantah terkait adanya tudingan bahwa pihaknya melakukan pembiaran kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Pulutan dengan tetangganya. Pihak kepolisian sengaja tidak melakukan penahanan karena barang bukti belum mencukupi dan untuk pengakuan pelaku belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan.

“Polisi masih menunggu hasil penelitian barang bukti ke labfor Semarang, Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reskrim Grobogan ini juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun hingga kini kedua pelaku tak ditahan. Dari hasil olah TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian wanita dan barang bukti lainnya. Alat bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut nantinya akan dijadikan petunjuk proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sementara pelaku disangkakan Psl 284 KUHPidana, dimana ancaman hukumannya hanya 9 bulan. Gik rm

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib