Kediri, RM _
Sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kab Kediri Krisna Setiawan, S.AP., M.Si beserta stafnya Sunartis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki tahap pembacaan tuntutan. Rabu (26/1/2022).
Bertempat di ruang sidang candra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri membacakan tuntutannya atas nama terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan terdakwa Sunartis dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, SH, MH., melalui Kasi Intel, Roni, S.H., mengatakan, pada amar tuntutannya yang dibacakan oleh JPU, diterangkan bahwa terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan terdakwa Sunartis terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas dasar tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ungkap Roni.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 933.336.472,73, secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp. 1.183.336.472,73,- dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si sebesar Rp. 200.000.000 dan terdakwa Sunartis sebesar Rp. 50.000.000,- dengan total Rp. 250.000.000,- . Dan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap sudah harus terbayarkan.
"jika uang pengganti tersebut tidak dapat diayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," papar Roni.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa maupun pensehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Jadi kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada 2/2/2022, pekan depan," tambahnya. Yok rm