SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Polres Grobogan ringkus 4 pria pemakai dan pengedar narkotika

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (saat konferensi pers)
Grobogan , RM. –
 Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Polres Grobogan berhasil meringkus empat orang pelaku.Dari empat orang yang dirungkus tersebut, dua orang di antaranya merupakan pengedar yang berasal dari luar daerah Kabupaten Grobogan.dan dua orang lainnya merupakan pemakai yaitu warga Grobogan Jawa Tengah.
  Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan pada Selasa (30/06/20) bahwa, tersangka yang diamankan adalah Danang Setiaji (32), warga Pedurungan, Kota Semarang. Saat itu Tersangka diamankan di depan area toilet SPBU di Kecamatan Gubug. Saat dilakukan penggeledaan dari  tersangka berhasil ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil yang dibungkus kertas tissue, kemudian dilakban warna hitam serta dimasukkan dalam bungkus rokok.
  Kemudian Tersangka kedua yaitu Bayu Adi S (33), warga Pati. Saat diringkus, tersangka ini berada di depan Alfamart Kecamatan Grobogan. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip kecil yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
  Masih menurut Kapolres Jury bahwa, Dari pemeriksaan yang dilakukan Penyidik, kedua tersangka ini statusnya merupakan pengedar. Karena Barang bukti dari kedua tersangka ini lebih dari dua gram.
  Selain meringkus dua pengedar Narkoba , Polisi juga berhasil meringkus Miftakudin alias Balak (36), warga Kecamatan Godong Grobogan di depan Indomaret Godong. Dari tersangka ini berhasil ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
  Kemudian Tersangka berikutnya yang berhasil diringkus yaitu Faizal (41), warga Kecamatan Purwodadi kota . Saat diringkus, Tersangka berada di salah satu rumah di Kelurahan Purwodadi Kota.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip kecil.
  Kedua tersangka ini masuk dalam kategori pemakai atau penyalahguna. Dan Barang bukti yang didapat dari dua tersangka ini beratnya dibawah 1 gram.
  Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan juga menyampaikan bahwa, pihaknya juga telah meringkus satu pengedar obat-obat terlarang di depan SMPN 1 Gubug. Yaitu Saiful Amin (21), warga Kecamatan Guntur, Demak. Dari tersangka ini, didapatkan barang bukti ribuan pil dari berbagai merek. gik rm
Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib