Grobogan, RM. _
REZA MAHENDRA 19 th warga Ds. Cangkring rt 03 rw 02 kec. Tegowanu kab. Grobogan Jawa Tengah merupakan salah satu korban Pembegalan dan sekaligus sebagai pelapor atas kejadian yang menimpa dirinya. Saat mobil yang dinaiki mogok, Ia bersama saudaranya telah dibegal oleh FENDI TIRTA 21 th dan rekanya. Fendi merupakan warga Ds. Tlogorejo rt 02 rw 04 kec. Tegowanu kab. Grobogan, sementara satu rekanya masih buron. Peristiwa itu terjadi pada Hari Sabtu, 22/06/19 pukul 02.00 wib. Di jl. Gubug-Kedungwungu dekat Koparex Ds Pranten Kec Gubug Grobogan Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian bahwa, hari Sabtu 22/06/19 sekitar pukul 00.00 wib korban bersama Hariyanto 41 th yang merupakan bapaknya hendak membeli solar di SPBU Ndukoh Gubug. Saat dalam perjalanan pulang mobil korban menagalami macet, sehingga mobil dititipkan di gudang beras dekat SPBU Ndukoh. Kemudian keduanya jalan kaki menuju ke rumahnya Cangkring. Ketika dalam perjalanan/sampai di TKP keduanya dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan memakai masker salah satu pelaku berperawakan gemuk, sedangkan yang satu kurus, kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan celurit dan meminta barang barang milik korban, setelah berhasil mengambil tas milik korban pelaku langsung kabur ke arah Gubug. Sementara tas milik korban berisi hp merk oppo A 37 F dan uang sebesar rp. 3.100.000, -(tiga juta seratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Gubug.
Mendapat laporan, Pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan, hingga hampir waktu satu bulan didapatkan informasi bahwa, hari Sabtu 27*07/19 sekitar pukul 16.00 wib Handphone milik korban dipakai oleh HADI PRAYITNO 36 th warga Ds Ngroto rt 01 rw 15 Gubug Grobogan. Saat Prayitno dimintai keterangan tentang HP tersebut pihaknya mendapatkan handphone tersebut dari membeli secara online dari orang yang ciri cirinya berbadan gemuk. Tak mau membuang waktu, Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap penjual HP. Hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FENDI TIRTA WIBISONO pada Senin 05/08/19 sekitar pumkul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini masih buron. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku telah ditahan oleh polisi. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi yaitu sebuah handphone merk Oppo A37 F No imei 865261031739818 warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario tehno warna putih abu abu tanpa plat nomor dan sebuah jaket warna hitam. gik