SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Permasalahan Hukum di Ksp Intidana terus bergulir, Budiman Gandi Dituduh memberikan keterangan palsu kedalam akta Autentik

Budiman Gandi
Semarang,  RM.  _
  Permasalahan hukum yang terjadi di dalam KSP intidana masih terus bergulir dan semakin memanas. Sejumlah cabang di seluruh Indonesia yang kini telah dikuasai oleh pihak Budiman Gandhi dkk terancam berantakan dan gulung tikar. Hal ini dikarenakan masih terjadinya konflik di dalam kepengurusan KSP intidana. Terkait hal ini Budiman Gandi dkk terduga pengurus abal-abal dan dianggap memberikan keterangan palsu dalam akta autentik , pihaknya telah dipolisikan oleh pihak Handoko, SE Ketua pengurus yang sah berdasarkan putusan pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.10/pdt.sus–PKPU/2015/PN.Niaga smg per tanggal 17 Desember 2015 atau disebut juga sebagai putusan perdamaian (Homologasi). Dalam putusan tersebut,  secara tegas disebutkan bahwa Ketua pengurus KSP intidana yang sah adalah Handoko,SE
  Menurut Pihak Handoko,  SE dkk bahwa,  keputusan tersebut tidak diindahkan oleh Budiman Gandhi , bahkan Budiman Gandi pada tanggal 27 Februari 2016 yang bertempat di Majesty restoran bistro dan convention hall Jalan Gajah Mada nomor 74_76 Semarang telah mendeklarasikan diri sebagai Ketua umum KSP intidana. Padahal Budiman Gandi sebelumnya hanya sebagai Deposan dan bukan merupakan pengurus KSP intidana yang dimaksud.


  Sesuai dalam berita acara rapat anggota khusus (RAK) KSP intidana nomor 17 tanggal 27 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Zulaicha, SH MKn Notaris di Semarang dituangkan bahwa Budiman Gandi sebagai ketua umum KSP intidana.
  Hal inilah yang membuat perbuatan Budiman Gandi telah bertentangan dengan putusan pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pdt.sus_PKPU 2015 PN Niaga smg tertanggal 17 Desember 2015.
  Masih dikatakan oleh pihak Handoko, SE dkk bahwa, perbuatan Budiman Gandhi tidak hanya itu yang dilakukan , dengan sikap dan gaya arogansinya BG beserta pengurus yang tidak sah lainnya telah menguasai baik secara fisik maupun pengelolaan manajemen KSP intidana termasuk pula di dalamnya pengelolaan terhadap segala bentuk transaksi keuangan. Hal tersebut juga dituangkan pada berita acara rapat anggota khusus (RAK) KSP intidana nomor 17 tanggal 27 Februari 2016 yang dibuat dihadapan zulaicha, SH MKn Notaris di Semarang.
  Dari rangkaian peristiwa perbuatan BG dan kawan-kawan tersebut sehingga pihak Handoko menganggap bahwa BG melakukan tindakan perbuatan melawan hukum atas perbuatan BG Handoko merasa dirugikan. Tentu saja hal ini membuat Handoko, SE dan kawan-kawan mengadukan dan melaporkan atas perbuatan BG tersebut ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut , guna proses hukum lebih Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemanggilan terhadap Terlapor.
  Terkait laporan tersebut Hendra Kusuma dari pihak Budiman Gandhi ketika dikonfirmasi melalui telepon pihaknya mengatakan bahwa, pihaknya mebgakui  didalam Ksp intidana masih ada permasalahan hukum.
  Hendra juga mengatakan bahwa terkait dengan laporan Handoko tersebut pihaknya tetap menghormati,  menurutnya setiap warga negara Indonesia itu diberi hak yang sama untuk Laporan .  tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib