Headlines News :
SELAMAT HARI NATAL & TAHUN BARU (25 DESEMBER 2019/01 JANUARI 2020)
SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)
Home » , , » Buang Bayi, Dua pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) dibekuk Polisi.

Buang Bayi, Dua pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) dibekuk Polisi.

Written By Radar minggu on Wednesday, December 6, 2017 | December 06, 2017

Tulungagung,  RM.  _
     Tidak bisa menghindar kedua Pelajar tersebut ketika diintergrasi oleh Petugas Kepolisian Resort Tulungagung Jawa Timur ketika mereka dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi yang baru lahir. Sebut saja " Senuk" dan "Tompel" harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan sekarang telah diamankan di Mapolres Tulungagung Jawa Timur.
Peristiwa ini perlu adanya untuk perhatian bagi kita semua. Pergaulan bebas di Tulungagung harus menjadi perhatian khusus orang tua. Dua pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) diamankan buser Polres setempat. Mereka "Senuk" merupakan warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru dan "Tompel" merupakan warga Kelurahan Sembung Kec/Kab Tulungagung Jawa Timur. Keduanya masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA diketahui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan di dekat kamar mandi belakang rumah Yasin warga Desa Bangoan.Bayi twrdebut kini telah dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
      Informasi yang dihimpun dari beberapa nara sumber di sekitar lokasi penemuan bayi bahwa Para sumber mengetahui jika perempuan itu hamil. Dari hasil keterangan tersebut, Akhirnya polisi menjemput "Senuk" di rumahnya tinggalnya. Sebelum dibawa ke Polres, Polisi terlebih dahuku telah mengintrograsi Senuk selama satu jam lebih. Intrograsi itu dilakukan sambil Senuk berdiri. Hal itu untuk mengetahui apakah UN akan mengalami drop atau tidak. Jika mengalami drop indikasinya Senuk baru melahirkan. Ketika diintrograsi Senuk juga tidak ngedrop, namun tidak lama kemudian kindisinya jadi ngedrop. Dengan demikian Polisi bisa nenduka kuat bahwa Senuk sebagai Ibu sang bayi tersebut.
      Terkait hal tersebut Keduanya akan dijerat pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Guna pengembangan dalam penyidikan Penyidik akan memanggil kedua orang tua mereka untuk dimintai keterangan. gik
Share this article :

GROBOGAN MEMILIH

GROBOGAN MEMILIH

Yhagie Hartians Indonesia

Translate

Hot News

 
Copyright © 2000. Radar Minggu - All Rights Reserved