Kepala Desa (Kades)
Putatsari Kec/Kab Grobogan Jawa Tengah kini harus menghadapi masalah lagi. Sebelumnya
telah disoal tentang pembangunan Pasar Desa dan sekarang masih harus menghadapi
persoalan tentang pertanggung jawaban adanya penggunaan keuangan Desa. Selasa (17/5)
siang, Sejumlah masyarakat melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalijaga
82 melaporkan (Kades) Putatsari ke Kejaksaan Negeri Purwodadi Grobogan.
Dalam laporan
tersebut, disebutkan beberapa item dalam Laporan Pertanggung Jawaban tidak
sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Diantaranya item beberapa perawatan
jalan yang tidak ada realisasi, beberapa ruas jalan rabat beton, pembangunan Jembatan
, pembuatan Talud, pembuatan bak sampah, pembanguna sarana Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) serta Perawatan gedung Kantor Kepala Desa dan lain lain. Akibatnya ,
Negara diduga mengalami kerugian mencapai sekitar 600 jt lebih .
Direktur LBH Kalijaga 82
Grobogan, Sutrisno mengatakan bahwa, dari hasil investigasi dilapangan
ditemukan beberapa item yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban
keuangan Desa Putatsari. Untuk itu pihaknya menduga kuat adanya penyimpangan terjadi
pada Desa tersebut. Dalam kesempatan yang sama Sutrisno juga meminta agar
Kejaksaan Negeri Purwodadi segera mengusut
tuntas adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Putatsari.
Sementara itu ketika
Dariyanto Kades Putatsari sedang dikonfirmasi via telpon (17/05) Daryanto tidak
bisa menanggapi secara serius,tnya ia tidak bisa kosentrasi karena telah
mempersiapkan Agendanya untuk pergi Purwokerto pada Rabu 18/05.gik



