Grobogan, RM _
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Maryoko (50) Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah statusnya Kades dari saksi ditingkatkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut bahwa, telah ditemukan adanya bukti permulaan Kades (M) melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu. Dengan statusnya sebagai tersangka, guna memudahkan proses penyidikan Kades M akhirnya ditahan, Jumat 20/6/2026. Penahan awal pyun dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Dalam siaran pers yang disampaikan
oleh Kejari Grobogan Penetapan tersangka dan penahanan Kades M tertera pada Nomor
: Pr-23/ M.3.41 /Pers /06/2025. Dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025 tanggal 13
Januari 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan
terhadap saksi MA yang berprofesi sebagai Kepala Desa Cangkring Kecamatan
Tegowanu Kabupaten Grobogan, atas hasil pemeriksaan tersebut Penyidik kemudian
meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor:1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 dalam
dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan
Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 dengan
telah ditemukanya adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat
(1) KUHAP.
Atas
dasar tersebut kemudian MA dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik sebagai
tersangka dalam kasus ini, atas hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana pasal 21
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan
penahanan terhadap tersangka MA dengan pertimbangan yaitu tersangka
dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
tersangka mengulangi
tindak
pidana dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak tanggal
20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Kasi
Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH MH menyatakan, tersangka selaku
Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan
kewenangannya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes
Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai
dengan Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor :
700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil penghitungan
kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh
Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh
Rupiah).
Tersangka
M dengan kesewenanganya membuat kerugian negara tersebut terurai antara lain kelebihan
pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun. Kemudian
penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk
penghargaan Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4
tahun. Pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme
sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022
dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023.
Selain
hal tersebut diatas, sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan
sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa pada tahun anggaran berikutnya juga dilakukan oleh tersangka M. tersangka
juga melakukan Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023
serta penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian
ditemukan juga hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu
yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
Sebagai
upaya tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik,
Tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik selanjutnya menyerahkan
secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh
Sembilan Juta Seratus Empat puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Penyidik. Meski demikian
tersangka langsung ditahan.
“Tersangka
telah menyerahkan uang sesuai dengan kerugian negara yang ditemukan oleh
penyidik. Itu merupakan bukti perbuatan tersangka”. Terang Frengki.
Dikatakan
oleh Frengki, sehubungan dengan proses penanganan kasus yang telah masuk dalam
tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa “Pengembalian kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku
tindak pidana”, sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka
yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna
keperluan pembuktian di persidangan.
“pengembalian
uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan
penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan”. Jelasnya.
Untuk
diketahui bahwa, Dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 hingga saat ini Tim Penyidik sudah
memeriksa para saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang. Saksi tersebuat dari berbagai
pihak yakni Instansi terkait maupun masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan kedepannya masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Grobogan”. Pungkas Frengki. tim rm