SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

SDN 2 Sumurgede Hancur, Kejari Seret Kontraktor dan Pengawas ke Bui

Tersangka saat diglandang menuju lapas kelas II B Purwodadi (foto dok kejari grobogan). 

Grobogan, RM _

Kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah hingga kini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah. Hasil dari penanganan kasus proyek senilai Rp 438 juta tersebut kejari Grobogan menyeret dua tersangka untuk dimasukan bui. Kedua orang tersebut yaitu DP (49) selaku kontraktor dan FN (21) sebagai pengawas lapangan. 


  Menurut Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo bahwa, kedua tersangka itu adalah  warga Grobogan. Gunan mempermuda proses penanganan, mereka dititipkan ke rumah tahanan Lapas kelas IIB Purwodadi. Sejak awal September, pihak Kejari terlebih dahulu menahan DP yang merupakan penyedia jasa. Kemudian pada awal Oktober ini FN sebagai pengawas lapangan disusulkan dalam tahanan juga.


  Langkah ini sudah berprosedur merujuk surat perintah penahanan dari Kajari Grobogan untuk mempercepat proses penyidikan.


"Kami tahan menunggu persidangan setelah berkas perkara lengkap serta pelimpahan dari jaksa penyidik ke JPU. Pertimbangannya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Frengki saat dihubungi melalui ponsel. 


  Menurut Frengki, pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede untuk lima titik berupa ruang kepala sekolah, bimbingan konseling, koperasi, mushala dan koperasi itu diketahui sengaja digarap secara asal-asalan. Bangunan yang  dikerjakan CV Dua Cahaya pada 2022 itu banyak ditemui kerusakan di setiap sudutnya karena tidak sesuai spek.


"Berniat memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Bangunan belum digunakan namun sudah rusak, mulai tembok retak-retak dan plafon berjatuhan. Bahkan sempat dua kali pemeliharaan tapi kerusakan justru bertambah parah," Terang Frengki.


  Akibat ulah tersangka, keuangan negara mengalami kerugian. Tercatat hasil dari laporan audit internal yang digelar Inspektorat Kabupaten Grobogan nomor : 356/028/OP.24/2024 pada 7 Agustus lalu kerugian mencapai Rp 390.704.618. Nilai kerugian tersebut diperoleh dari anggaran kontrak pembangunan SDN 2 Sumurgede sebesar Rp 438.546.000.


"Tim ahli bangunan menemukan kekurangan volume, akibatnya gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, tak lama setelah tuntas dibangun," Jelas Frengki.


  Frengki juga mengatakan jika kedua tersangka dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menyelewengkan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Tahun Anggaran 2021.


"Modusnya, tersangka kontraktor merekayasa dokumen pencairan sehingga membuat seolah-olah prestasi pekerjaan dibuat sesuai dengan dokumen perencanaan dan tersangka pengawas turut serta," Terangnya. 


  Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Frengki. Tim

Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib