SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait pembayaran pembelian tanah Bulog di Mayahan, Paul Christian akhirnya masuk Bui


Grobogan,  RM _

          Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di desa mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tahun 2018 (Bulog II), akhirnya Paul Christian harus menerima kenyataan untuk hidup dalam penjara. Jaksa Penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka PC selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan 08 November 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

          Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH melalui siaran Pers NOMOR : B-61/ M.3.41 /PERS /10/2022 pada Kamis siang 20/10/22 menyampaikan bahwa, tersangka PC selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hasil dari penyidikan ia dianggap melakukan  tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018 (Bulog II).

          Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.999.421.705,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah)

          Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

          Diketahui bahwa, tersangka PC sempat mengajukan praperadilan. Dalam pengajuan tersebut PC berdalih jika dalam penetapan dirinya sebagai tersangka penyidik dinilai tidak cukup bukti. Namun pengajuan praperadilan PC telah ditolak oleh Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Marolop Winner P. Bakara. dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan pemohon, yaitu tersangka Paul Christian. Gik rm

  Simak vidionya :


Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib