Suprayitno (tersangka)
Kediri, RM _
Suprayitno (38) warga Dusun Krajan Lor Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Karena ia terbukti membawa dan diduga mengedarkan Narkoba jenis shabu dan pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (28/1/2022) ditangkap. "Pelaku kami amankan dirumahnya,"ucap AKP Ridwan, Minggu (30/1/2022).
Sejumlah barang bukti |
AKP Ridwan menambahkan, petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria lulusan SMP ini menemukan barang bukti, 5 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,17 gram.
Barang bukti 5 klip plastik berisi sabu-sabu diduga siap edar dengan masing-masing, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram.
Selain itu turut diamankan barang bukti juga 1 timbangan digital, 2 alat bong, 3 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 sedotan plastik, 66 butir pil dobel L dan 1 ponsel.
"Saat anggota kami menemukan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti miliknya,"ungkap AKP Ridwan.
Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik es ini, kemudian dibawa ke Mapolres Kediri oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih kami mintai keterangan," tandas Kasat Narkoba. Yok rm