Kediri, RM. _
Proses hukum penanganan kasus insiden panggung ambruk yang terjadi di Sumber Towo Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, pada Minggu (4//1/2022) lalu, masih terus bergulir di Polres Kediri. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meskipun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
"SPDP kasus ambruk dari Polres Kediri sudah kami terima kemarin Senin (10/1/2022) sore. Tapi masih SPDP umum, belum ada nama tersangkanya," ujar Aji Rahadi, Kasi Pidum Kejari Kab Kediri melalui pesan WhatsApp. Kamis (13/1/2022).
Menurut Aji, Untuk pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana dalam penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam uu no 4 tahun 1984 jo Imendagri no 66 tahun 2001.
"SPDP tersebut terkait dugaan adanya kerumunan yang dilaksanakan tanpa prokes. Dan terkait SPDP tersebut kami masih menunggu perkembangan penyidikan dan tentunya penetapan tersangka dari penyidik Polres Kediri," Jelas Aji.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Admadha Putra dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut diatas belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K, M.H., dalam rilisnya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi terkait kasus tersebut. Jika terbukti bersalah pihak penyelenggara akan dijerat pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.yok rm