Catatan Redaksi
Oleh : Sugik Suharjo. S
Redaksi, RM. _
Sudah bukan rahasia umum setiap detik di Negeri ini selalu ada terjadi kecelakan di Jalan. Peristiwa ini berbagai macam unsurnya, mulai dari sesama pengendara/pengguna jalan yang saling bertabrakan, kecelakaan Tunggal karena ketidaklayakan kendaraan atau kecelakaan tunggal yang dikarenakan kerusakan jalan dan lain lain. Untuk itu sangatlah penting jika hal ini perlu adanya Catatan buat kita masing masing.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas memang merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan (Pasal 229 ayat [5] UU LLAJ).
Terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak semata karena kelalaian pengguna jalan, namun juga karena kondisi jalan yang rusak. Penyelenggara jalan (Pemerintah) mempunyai kewajiban yang patut untuk segera memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Hal ini sesuai dengan (Pasal 24 ayat [1] UU LLAJ). Apabila perbaikan jalan belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat [2] UU LLAJ).
Memang Pengertian penyelenggara jalan tidak diatur dalam UU LLAJ, untuk itu, perlu kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) bahwa, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. bersambung/rdk