Headlines News :
Selamat atas dilantiknya PRESIDEN RI "Ir H. JOKO WIDODO" dan WAKIL PRESIDEN RI "KH. MA'RUF AMIN" (Periode 2019 –2024)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RADAR MINGGU (CERDAS. TAJAM. AKTUAL)
Home » , , , , » Ditarik iuran 500 Rb untuk PTSL, warga Tinanding Godong Protes

Ditarik iuran 500 Rb untuk PTSL, warga Tinanding Godong Protes

Written By Radar minggu on Tuesday, September 3, 2019 | September 03, 2019

Kades Tinanding Godong
Grobogan, RM _
  Meski sudah ditegaskan oleh Presiden
Indonesia Presiden Joko Widodo  meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun rupanya hal ini tidak membuat jerah dan semakin nekat para oknum untuk melakukan pungli. Dan berbagai cara untuk menyiasati dalam melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi di Desa Tinanding Kec Godong Grobogan Jawa Tengah, saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat terjadi protes oleh Sukiman salah satu warga setempat. Hal ini dipicu oleh adanya penarikan Iuran / beaya Administrasi sebesar 500 ribu per bidang Tanah.
  Sosialisasi yang diadakan pada Jum'at 23/08/19 tersebut dihadiri oleh petugas badan Pertanahan Nasional (BPN). Disampaikan oleh BPN saat itu bahwa Beaya PTSL adalah gratis. Karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, bahwa kenyataan di Desa Tinanding telah ditarik beaya sebesar 500 ribu dengan cara membayar dua kali angsuran, sehingga apa yang disampaikan oleh BPN tersebut memicu Pertanyaan dari Sukiman pendaftar PTSL warga RT 04 RW 01 Ds Tinanding.
"Katanya sertifikat massal gratis. Kenapa kita harus membayar 500 ribu dan Dibayar dua kali". Tanya Sukiman.
"Oleh BPN dijawab bahwa beaya memang gratis. Dan mengenai biaya sejumlah itu adalah Kewenangan desa".
  Sementara itu, Kepala Desa Tinanding Nur Hasan S,pd saat dikonfirmasi membenarkan adanya protes warga saat diadakanya sosialisasi PTSL yang didatangi oleh BPN di Balai Desa Tinanding. Kades juga membenarkan jika untuk pengajuan PTSL bagi pemohon telah ditarik biaya administrasi sebanyak 500 ribu per bidang. gik rm
Share this article :

Translate

Hot News

 
Copyright © 2000. Radar Minggu - All Rights Reserved