Headlines News :
Selamat atas dilantiknya PRESIDEN RI "Ir H. JOKO WIDODO" dan WAKIL PRESIDEN RI "KH. MA'RUF AMIN" (Periode 2019 –2024)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RADAR MINGGU (CERDAS. TAJAM. AKTUAL)
Home » , , , , » Dolanan stempel, Kades Kenteng terancam dipenjara

Dolanan stempel, Kades Kenteng terancam dipenjara

Written By Radar minggu on Saturday, December 29, 2018 | December 29, 2018

Grobogan, RM._
  Dampak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Grobogan masih tersisa. Diantaranya saling tidak tegur sapa antara tetangga yang beda pilihan sampai dengan masalah pribadi yang dicampur aduk dengan pekerjaan atau kedinasan. Bahkan kesewenangan dalam kejahatan Jabatanpun dilakukan, meskipun hal itu berbenturan/ melawan hukum. Seperti yang terjadi, hanya karena tidak mendukung  calon Kades Petahana, Seorang Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) Tunas Mulia Desa Kenteng Kec Toroh Grobogan Jawa Tengah dipecat oleh Kepala Desa (Kades) . Padahal dalam aturan yang sah, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk memecat Guru Paud. Tentu saja hal ini bardampak pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kades Kenteng dan jika permasalahan ini berlanjut, Kades Kenteng terancam dipenjara.
  Santi Yuliana merupakan Guru Paud yang sekaligus sebagai Pengurus di Lembaga Pendidikan  PAUD TUNAS MULIA Desa Kenteng Kec Toroh Grobogan Jawa Tengah. Dampak dari Pilkades serentak, Santi menjadi korban kesewenangan Sofwan Kades Kenteng dalam pemanfaatan Jabatanya. Tanpa ada kompromi, tanpa ada pembinaan, tanpa ada Surat peringatan bahkan tanpa Musyawarah sebelumnya ,secara tiba tiba Kades Kenteng memberhentikan Santi Yuliana Guru Paud setempat.
  Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat  Keputusan Kepala Desa Kenteng Nomor : 141.1/14/XII/2018 Tentang pemberhentian Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) a/n  Santi Yuliana.
  Hasil investigasi radarminggu, diketahui bahwa dalam lampiran keputusan Menteri Hukum dan hak asasi manusia Nomor AHU–0001415.AH.01.07.TH.2017    tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Pos PAUD Tunas Mulia Desa Kenteng Kec Toroh Grobogan disebutkan  susunan Organisasi kepengurusanya sebagai berikut : 
1. Ketua  : Sri Marheni 
2. Sekretaris  : Nur Vidi Yanti (Guru)
3. Bendahara : Santi Yuliana (Guru)
4. Pengawas  : Sofwan.
  Sementara itu, Sofwan Kades Kenteng ketika dikonfirmasi tentang hal ini pihaknya mengakui jika perbuatan yang dilakukan tersebut adalah keputusan yang salah. Sofwan juga mengatakan bahwa saat memutuskan hal tersebut ia dalam kondisi yang emosi dengan permasalahan yang dihadapinya.
"Saya emosi pak, selain Karena saya tidak terpilih kembali saat Pilkades dalam , dalam hal pemecatan ini karena atas desakan Istri saya." Jelasnya.
  Sedangkan Sri Muherni mengatakan bahwa, dirinya mendesak Kades untuk memecat Santi juga berdasarkan keputusan Istri istri Kades yang lain seperti  Istri Kades Sugihan, Istri Kades Tambirejo, Genengsari dan Istri Kades Boloh.
"Yen Guru Paud gak bener yo dipecat wae bu". Ulas Sri Marheni . gik rm
Share this article :

Translate

Hot News

 
Copyright © 2000. Radar Minggu - All Rights Reserved