SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Diduga selewengkan Dana Desa, Kades Afif dijebloskan ke Rutan.

Nganjuk, RM.  _
Setelah melakukan berulangkali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, Jum'at 8/12/2017 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap MOHAMAD AFIFUDIN Kepala Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Kades AFIF ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2015-2016. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk mempwrmudah proses penyidikan MOHAMAD AFIFUDIN langsung dimasukkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk Jawa Timur.
     Menurut EKO BAROTO SH,MH Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk  mengatakan ancaman hukuman dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka lebih dari lima tahun penjara, bahkan maksimal dua puluh tahun. Untuk itu pihaknya khawatir tersangka akan melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan serta menghilangkan atau mengubah barang bukti.
     Masih menurut Kasie Tipikor Kejari Nganjuk bahwa pihaknya terus melakukan langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MOHAMAD AFIFUDIN. Untuk itu tim kejaksaan juga melakukan turun langsung ke Desa Ngepeh Kec Loceret Kab. Nganjuk Jawa Timur guna mempercepat proses Hukum. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib