SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kades Cangkring Tegowanu Grobogan Ditahan Kejari, Ini Penyebabnya


Grobogan, RM _

    Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Maryoko (50) Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah statusnya Kades dari saksi ditingkatkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut bahwa, telah ditemukan adanya bukti permulaan Kades (M) melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu. Dengan statusnya sebagai tersangka, guna memudahkan proses penyidikan Kades M akhirnya ditahan, Jumat 20/6/2026. Penahan awal pyun dilakukan hingga 20 hari ke depan.

          Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kejari Grobogan Penetapan tersangka dan penahanan Kades M tertera pada Nomor : Pr-23/ M.3.41 /Pers /06/2025. Dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025 tanggal 13 Januari 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MA yang berprofesi sebagai Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, atas hasil pemeriksaan tersebut Penyidik kemudian meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 dengan telah ditemukanya adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Atas dasar tersebut kemudian MA dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini, atas hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MA dengan pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau tersangka mengulangi

tindak pidana dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH MH menyatakan, tersangka selaku Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan kewenangannya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Tersangka M dengan kesewenanganya membuat kerugian negara tersebut terurai antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun. Kemudian penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun. Pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023.

Selain hal tersebut diatas, sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya juga dilakukan oleh tersangka M. tersangka juga melakukan Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023 serta penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian ditemukan juga hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.

Sebagai upaya tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik, Tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik selanjutnya menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Penyidik. Meski demikian tersangka langsung ditahan.

“Tersangka telah menyerahkan uang sesuai dengan kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik. Itu merupakan bukti perbuatan tersangka”. Terang Frengki.

Dikatakan oleh Frengki, sehubungan dengan proses penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”, sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan.

“pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan”. Jelasnya.

Untuk diketahui bahwa, Dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 hingga saat ini Tim Penyidik sudah memeriksa para saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang. Saksi tersebuat dari berbagai pihak yakni Instansi terkait maupun masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan kedepannya masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Grobogan”. Pungkas Frengki. tim rm

Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib