Grobogan, RM, _
Demi kelancaran dalam penanganan penegakan
hukum di wilayah Kabupaten Grobogan, Tak hanya Samsat Grobogan yang mempermudah
pelayanan ke masyarakat dengan sistem jemput bola, Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi
juga mempermudah pelayanan dengan melakukan program sidang keliling. Program mandiri
dari Mahkamah Agung (MA) ini dalam tahun 2017 akan dilakukan 80 kegiatan di 19
kecamatan se Grobogan.
Kamis 23/3/17 usai melakukan persidangan
yang di gelar di Desa Rejosari Kecamatan Grobogan Humas PN Purwodadi Hari Ginanjar
kepada wartawan mengatakan bahwa, "Sesuai jadwal kegiatan dilakukan dua
kali dalam satu pekan, yakni Selasa dan Kamis di 3-4 tempat. Disinggung
mengenai penunjukan tempat pihaknya telah koordinasi dengan pihak kecamatan karena
dinilai olehnya bahwa pihak kecamatan yang lebih menguasai peta wilayah. Untuk itu
, “ mengenai tempat ditunjuk oleh pihak kecamatan berdasarkan pertimbangan
jarak dan radius dan desa yang ditempati” Jelasnya. Hingga berita ini
diturunkan, pemohon sudah mencapai 40 orang. Dan didominasi pada pemohon kasus
yang berkaitan dengan kasus perbaikan nama.
Dijelaskanya oleh Humas PN, mengenai
lingkup sidang keliling adalah Permohonan ganti nama / perbaikan nama /
prbaikan tanggal dan tahun kelahiran, permohonan pengangkatan anak, permohonan
perwalian, permohonan pengampunan, permohonan pengesahan / pengakuan anak diluar
nikah dan permohonan pengesahan perkawinan bagi Non Muslim
Masih menurut Hary Ginanjar bahwa, dari agenda
80 kegiatan itu , pihaknya berharap bisa melayani 800 pemohon dari Berdasarkan
analisa survei yang terjadi dalam satu tahun bisa mencapai 400 pemohon. Untuk itu
dengan sistem jemput bola diharapkan pelayanan mencapai 200 persen. Diakui Mengenai
kendala hanya pada sosialisasi, ternyata masih banyak masyarakat belum
mengetahui informasi sidang keliling ini. Hary juga menjelaskan, berkaitan
informasi mengenai sidang keliling msyrakat bisa meminta informasi pada desa atau
pada pihak kecamatan masing masing.
Dikatakan juga oleh Hary bahwa, Biaya permohonan sidang keliling juga lebih murah
yakni Rp 156 ribu, sedang biaya sidang dikantor mencapai Rp 196 ribu.
"Dengan adanya program tersebut pihak Kabupaten sangat mendukung namun
mengenai pembiayaan sementara masih murni dibiayai oleh pihak PN Purwodadi. gik
